BerandaDaerahGubernur Koster Siap Hibahkan Lahan Provinsi untuk TPS3R, Dorong Desa Percepat Pengolahan...

Gubernur Koster Siap Hibahkan Lahan Provinsi untuk TPS3R, Dorong Desa Percepat Pengolahan Sampah Berbasis Sumber

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster

Badung, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung penuh desa dan kelurahan dalam mengatasi persoalan sampah. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penyediaan lahan milik pemerintah provinsi yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Komitmen itu disampaikan Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Jumat (6/3/2026).

Menurut Koster, persoalan sampah di Bali semakin mendesak untuk ditangani secara serius, terutama menjelang pembatasan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Mulai 1 April 2026, TPA Suwung hanya akan menerima sampah non-organik atau residu, sebelum akhirnya ditutup total pada 1 Agustus 2026.

Situasi ini menuntut percepatan implementasi pengolahan sampah berbasis sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Melalui kebijakan tersebut, sampah diharapkan dapat diselesaikan langsung di tingkat rumah tangga maupun desa.

Salah satu langkah strategis yang didorong pemerintah adalah pembangunan TPS3R di desa-desa. Fasilitas ini dirancang untuk mengelola sampah secara mandiri di tingkat komunitas melalui prinsip Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang).

Berbeda dengan tempat pembuangan sampah konvensional, TPS3R tidak hanya menjadi titik kumpul sampah, tetapi juga pusat pemilahan dan pengolahan. Sampah yang masuk akan dipisahkan antara organik dan anorganik, kemudian diolah menjadi produk bernilai seperti kompos atau bahan daur ulang.

Keberadaan TPS3R diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, memperpanjang umur TPA, serta menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, pengelolaan sampah juga berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Dalam pidatonya, Koster menegaskan bahwa pemerintah provinsi siap membantu desa yang ingin membangun TPS3R, baik melalui dukungan pendanaan maupun penyediaan lahan.

“Kebutuhan dana sebenarnya sudah tersedia, baik dari APBD desa maupun APBD Kabupaten Badung. Jadi dari sisi anggaran tidak ada masalah. Yang menjadi persoalan adalah niat dan kemauan,” tegas Koster.

Ia bahkan membuka peluang pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali yang belum digunakan untuk mendukung pembangunan TPS3R di desa-desa.

“Kalau ada lahan provinsi di sekitar desa dan dibutuhkan untuk TPS3R, silakan ajukan. Sepanjang tidak dipakai untuk kantor atau kegiatan lain, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Koster menambahkan, dirinya telah menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) agar lahan milik pemerintah provinsi yang tidak terpakai dapat dihibahkan atau dimanfaatkan oleh desa adat maupun desa dinas.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pembangunan dan operasional TPS3R harus dipandu secara teknis oleh pemerintah kabupaten. Hal ini penting agar pengelolaan sampah berjalan efektif dan berkelanjutan.

Koster juga mengingatkan bahwa mulai 31 Maret 2026 harus menjadi hari terakhir pengiriman sampah organik ke TPA Suwung. Setelah itu, sampah organik wajib diselesaikan di tingkat rumah tangga atau desa.

Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk bergerak aktif mengedukasi masyarakat agar memilah sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik, dan residu.

Sampah organik, kata Koster, dapat diolah menjadi kompos yang bahkan berpotensi menghasilkan pendapatan bagi desa.

Ia mencontohkan keberhasilan Desa Darmasaba yang mampu mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos yang kemudian dipasarkan hingga ke Kabupaten Buleleng.

“Sampai ada pesanan 10 ton. Itu bisa menambah pendapatan desa hingga sekitar Rp300 juta. Kita tidak semata-mata mengejar keuntungan, yang penting sampahnya terurus dan lingkungan menjadi bersih,” katanya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan bahwa operasional TPA Suwung memang akan segera berakhir sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“TPA Suwung per tanggal 1 April 2026 hanya menerima sampah residu, dan akan resmi ditutup pada tanggal 1 Agustus 2026,” ujar Adi Arnawa.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung siap menjalankan program pengolahan sampah berbasis sumber sebagaimana arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali.

Menurutnya, langkah ini sangat penting mengingat Badung merupakan daerah pariwisata yang sangat bergantung pada kebersihan lingkungan.

“Sebagai daerah pariwisata, ini mutlak harus kita lakukan. Mau tidak mau, siap tidak siap kita harus siap melaksanakan pengolahan sampah berbasis sumber,” tegasnya.

Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Pemkab Badung telah mengumpulkan seluruh camat, lurah, perbekel, bendesa adat, serta Tim Penggerak PKK guna menyamakan persepsi terkait kewajiban pemilahan sampah di tingkat masyarakat.

Ia menambahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi daerah untuk mengubah pola pembuangan sampah seperti saat ini.

Setelah batas waktu tersebut, seluruh daerah diwajibkan menyelesaikan pengolahan sampah di tingkat sumber, sementara yang boleh dibawa ke TPA hanyalah sampah residu. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini