BerandaDaerahGubernur Koster Perkuat Penertiban Pungutan Wisatawan Asing, Kepatuhan Pembayaran Wisman Meroket Jadi...

Gubernur Koster Perkuat Penertiban Pungutan Wisatawan Asing, Kepatuhan Pembayaran Wisman Meroket Jadi 43 Persen

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti Rapat Paripurna ke-47 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Jumat (14/8/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster terus memperkuat penertiban pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA). Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pungutan yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah itu dapat mendukung perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Langkah penertiban mulai menunjukkan hasil. Jika pada 2025 tingkat kepatuhan pembayaran PWA oleh wisatawan asing (wisman) baru mencapai 35,4 persen, hingga Agustus 2026 angkanya telah meningkat menjadi sekitar 43 persen.

Koster menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna ke-47 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Jumat (14/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) dan dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Bali, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali.

Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali tahun ini mengusung tema “Suci Lascarya, Nusa Wijaya”, yang bermakna tulus ikhlas untuk kejayaan Bali.

Dalam pidatonya, Koster mengakui penertiban wisatawan asing yang belum membayar PWA bukan perkara mudah. Karena itu, ia meminta agar langkah penertiban dilakukan secara bertahap dan hati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru.

“Pelan-pelan. Jangan sampai langkah yang kita ambil itu menjadi kontraproduktif,” kata Koster.

Menurutnya, PWA merupakan ketentuan yang bersifat lokal, bukan kebijakan nasional. Kondisi tersebut membuat daya dorong penegakannya berbeda dibandingkan aturan yang berlaku secara nasional.

“Karena ini adalah ketentuan lokal, bukan nasional. Jadi daya dorongnya beda. Karena itu kita harus betul-betul memperhitungkan dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” ujarnya.

PWA sendiri telah diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 dan mulai diterapkan sejak 2024. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Koster mengatakan, pada 2025 penerimaan PWA tercatat sekitar Rp369 miliar. Namun, tingkat kepatuhan wisatawan asing masih rendah, yakni baru 35,4 persen.

“Jadi rupanya alot sekali. Banyak yang mendorong, ‘Pak, tertibkan yang belum bayar.’ Pelan-pelan,” kata Koster.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Pemprov Bali kini memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, maskapai penerbangan yang melayani rute internasional, hingga agen perjalanan internasional.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penyampaian informasi mengenai kewajiban membayar PWA kepada wisatawan asing sebelum mereka tiba di Bali. Informasi tersebut nantinya juga akan disampaikan melalui penerbangan internasional.

Koster mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan para pimpinan agen internasional, mekanisme tersebut ditargetkan mulai berjalan pada akhir Agustus 2026.

“Setiap penerbangan internasional akan diumumkan di pesawat sebelum keberangkatan mengenai kewajiban wisatawan asing untuk membayar pungutan wisatawan di Bali,” ujarnya.

Menurut Koster, penguatan sosialisasi dan koordinasi tersebut mulai berdampak terhadap tingkat kepatuhan. Hingga Agustus 2026, persentase wisatawan asing yang membayar PWA telah mencapai 43 persen, atau naik sekitar 7-8 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya.

“Kalau tahun lalu 35,4 persen, sekarang ini bulan Agustus sudah mencapai 43 persen yang membayar pungutan wisatawan asing. Jadi meningkat kira-kira 7 atau 8 persen,” kata Koster.

Ia menegaskan, Pemprov Bali akan terus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PWA dengan tetap mengedepankan pendekatan yang terukur dan hati-hati.

Bagi Pemprov Bali, pungutan tersebut bukan semata-mata soal penerimaan daerah. Dana yang diperoleh diarahkan untuk mendukung upaya menjaga kebudayaan dan lingkungan alam Bali sebagai fondasi utama keberlanjutan pariwisata Pulau Dewata. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini