BerandaDaerahGubernur Koster Blokir Akses OSS untuk PMA, Investor Asing Dilarang Masuk ke...

Gubernur Koster Blokir Akses OSS untuk PMA, Investor Asing Dilarang Masuk ke Sektor UMKM Bali

Langkah Tegas Pemprov Bali Melindungi Ekonomi Kerakyatan dan Menghentikan Praktik Celah Perizinan Investor yang Dinilai Mematikan Usaha Lokal

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas untuk melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Pulau Dewata. Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup salah satu pintu perizinan yang selama ini dinilai sering dimanfaatkan oleh Penanam Modal Asing (PMA) untuk merambah sektor usaha rakyat.

Langkah ini dilakukan dengan membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi PMA pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berkategori risiko rendah dan menengah rendah. Kebijakan ini secara resmi telah mulai berlaku sejak minggu ketiga Mei 2026.

Keputusan krusial tersebut diambil menyusul hasil evaluasi perizinan yang menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan sistem OSS oleh sejumlah PMA. Melalui mekanisme perizinan yang selama ini hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), investor asing dinilai dapat dengan mudah masuk ke sektor-sektor usaha yang seharusnya menjadi ruang hidup dan mata pencaharian UMKM lokal.

“Kami menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh PMA untuk memasuki sektor-sektor usaha yang berkaitan langsung dengan UMKM. Celah ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan pelaku usaha lokal,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Juli 2026.

Gubernur Koster menjelaskan bahwa kebijakan pengetatan ini telah memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI. Dengan adanya persetujuan tersebut, akses OSS bagi PMA kini resmi ditutup pada sejumlah KBLI yang mencakup berbagai sektor strategis masyarakat, di antaranya; sektor akomodasi dan hotel, perdagangan ritel, penyewaan kendaraan, jasa konsultansi, kafe, real estate, pusat kebugaran (gym), dan usaha penjahitan.

Dalam evaluasinya, Koster menilai selama ini kategori usaha berisiko rendah menjadi celah utama yang dimanfaatkan investor asing. Hal ini disebabkan oleh proses penerbitan izin yang berlangsung secara otomatis tanpa memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan dari regulator daerah.

Bahkan, ditemukan indikasi bahwa sejumlah perusahaan PMA sengaja memanfaatkan virtual office (kantor virtual) hanya demi memenuhi syarat administrasi untuk memperoleh legalitas usaha.

Oleh karena itu, selain menutup akses OSS terhadap daftar KBLI yang dibatasi, Pemerintah Provinsi Bali juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan PMA yang menggunakan virtual office sebagai alamat usahanya di lapangan.

“Kami tidak menolak investasi asing. Yang kami tolak adalah praktik investasi yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk mengambil ruang usaha masyarakat Bali. Investasi harus berkualitas, bertanggung jawab, menghormati budaya Bali, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah,” ujar Koster.

Gubernur Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak berjalan sendiri. Pihaknya bersama seluruh bupati dan wali kota di seluruh Bali akan bersinergi untuk bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran perizinan yang ditemukan di lapangan.

“Investasi tetap kami buka selebar-lebarnya. Namun investasi itu harus sejalan dengan visi pembangunan Bali, memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM, serta tidak mematikan kesempatan usaha masyarakat lokal,” katanya.

Dengan berlakunya kebijakan baru ini, PMA dipastikan tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru melalui sistem OSS untuk daftar KBLI yang telah dibatasi tersebut.

Meski demikian, bagi perusahaan asing yang sudah terlanjur memiliki izin sebelum aturan ini berlaku, mereka tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga tersedianya kebijakan lanjutan dari pemerintah. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini