Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster saat menghadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (26/9/2026).
Buleleng, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan batas waktu paling lambat akhir April 2027 bagi seluruh instansi, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas publik yang belum mencantumkan Aksara Bali pada papan nama mereka untuk segera mematuhinya. Imbauan tegas ini disampaikan langsung saat peringatan sembilan tahun berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aksara Bali.
Pernyataan tersebut disampaikan Koster bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat dan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Sabtu (26/9/2026). Lokasi tersebut dipilih karena memiliki nilai sakral dan bersejarah sebagai titik awal peradaban Bali Kuno.
“Titiang memberi batas waktu, paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali,” tegas Gubernur Koster.
Koster menegaskan bahwa kebijakan penggunaan Aksara Bali bukan sekadar aturan formalitas biasa, melainkan langkah strategis yang luar biasa untuk memuliakan kebudayaan serta melestarikan akar peradaban Bali yang adiluhung. Ia mencontohkan negara-negara maju seperti China, India, Jepang, Korea, dan Rusia yang disiplin mempertahankan aksara lokal mereka di ruang publik tanpa bergantung pada huruf Latin.
“Negara yang memiliki aksara tersendiri menjadi penanda bahwa negara itu memiliki peradaban yang unggul, sehingga berkembang menjadi negara yang maju, berdaya saing, dan kuat,” ujar Koster.
Pergub Nomor 80 Tahun 2018 melandasi kewajiban penempatan Aksara Bali di atas huruf Latin. Aturan ini berlaku untuk penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, hingga fasilitas umum lainnya. Selain itu, Aksara Bali juga dapat digunakan pada tempat ibadah umat beragama lain, dengan komposisi penulisan yang berimbang antara Aksara Bali dan huruf Latin.
Secara teknis, papan nama wajib menggunakan latar belakang gradasi warna merah-putih dengan tulisan berwarna hitam. Sementara bagi lokasi di tepi jalan yang tidak memungkinkan memasang papan nama, Koster mengimbau variasi penulisan alternatif: Aksara Bali berwarna merah diletakkan di bagian atas, huruf Latin berwarna putih di bagian bawah, serta dikombinasikan dengan lampu hias atau dekorasi.
Meskipun memberikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, dan masyarakat yang telah tertib menerapkan aturan ini selama sembilan tahun terakhir, Koster mencatat masih banyak pihak swasta, toko, warung, dan gedung usaha yang belum melaksanakannya.
Gubernur Koster mengingatkan bahwa kepatuhan dalam menjalankan regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral bersama demi menjaga masa depan dan identitas Bali yang memancarkan aura spiritual kuat.
“Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali. Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih puniki,” pungkasnya. (kbs)

