BerandaDaerahEmanuel Dewata Oja Kupas Tuntas Batas Aman Wartawan dan Dilema Lex Specialis...

Emanuel Dewata Oja Kupas Tuntas Batas Aman Wartawan dan Dilema Lex Specialis UU Pers di OKK PWI Bali 2026

Foto: Kegiatan OKK PWI Bali 2026 hari ke-2 di Gedung PWI Bali, Denpasar, Jumat (21/8/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu 

Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja atau akrab disapa Edo, mengingatkan wartawan agar tidak hanya berani mengabarkan fakta, tetapi juga memahami batas aman dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pesan tersebut disampaikan Edo saat menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan & Keorganisasian (OKK) PWI Provinsi Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Denpasar, Kamis-Jumat (20-21 Agustus 2026).

Dalam kegiatan yang mengangkat tema “Membangun Wartawan Profesional, Berintegritas, dan Berkomitmen terhadap Etika Jurnalistik melalui Penguatan Organisasi PWI” itu, Edo membawakan materi “Batas Aman Wartawan, Kupas Tuntas UU Pers & Penyelesaian Sengketa.”

Pemaparannya berlangsung interaktif. Alih-alih hanya membedah teori, Edo banyak menggunakan studi kasus dan ilustrasi untuk menunjukkan bagaimana wartawan dapat bekerja secara profesional sekaligus meminimalkan risiko sengketa hukum.

Ia membawa moto “Tajam Mengabarkan, Kredibilitas Terjaga, Bebas Sengketa.”

Era Disrupsi Otoritas Pers

Edo menggambarkan kondisi pers saat ini sebagai “era disrupsi otoritas pers”. Menurutnya, terjadi perubahan besar dalam pola masyarakat memperoleh informasi.

Jika dahulu wartawan dan media memiliki posisi yang sangat dominan sebagai penyampai informasi kepada publik, kini media sosial telah mengubah ekosistem tersebut. Informasi dapat diproduksi dan disebarluaskan siapa saja dalam waktu sangat cepat.

Situasi itu, kata Edo, ditandai dengan runtuhnya monopoli informasi, meningkatnya risiko hukum, serta munculnya efek ketakutan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Karena itu, wartawan tidak cukup hanya memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan juga harus memahami proses kerja jurnalistik secara utuh.

Fakta Harus Diproses Secara Profesional

Dalam salah satu materi yang ditampilkan, Edo menggambarkan bahwa sebuah fakta tidak serta-merta menjadi berita hanya karena wartawan memperolehnya.

Fakta harus melalui proses jurnalistik yang profesional, mulai dari meliput, mendokumentasikan, menulis hingga mengedit, sebelum akhirnya dipublikasikan.

Setelah berita dipublikasikan, respons publik dapat bermacam-macam. Mulai dari somasi, laporan kepada polisi, pengaduan ke pengadilan, hingga kemungkinan penerapan KUHP maupun undang-undang lainnya.

“Pertanyaannya, kapan status lex specialis bisa diterapkan dan kapan berhenti? Kapan penegakan hukum umum dapat dijalankan?” demikian pokok persoalan yang ditekankan dalam materi Edo.

Menurut dia, titik persoalannya bukan semata-mata apakah seorang wartawan mendapat perlindungan UU Pers, melainkan apakah karya tersebut benar-benar lahir melalui proses jurnalistik yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lex Specialis Masih Menghadapi Dilema

Edo juga mengupas posisi UU Pers sebagai lex specialis. Dalam materi presentasinya, ia menggambarkan adanya dilema penegakan hukum antara fungsi Dewan Pers dan negara sebagai penegak hukum.

Di satu sisi, Dewan Pers memiliki peran dalam melindungi kemerdekaan pers, mencegah wartawan dikriminalisasi, serta mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme UU Pers.

Di sisi lain, negara memiliki kewajiban menjamin hak hukum warga negara, menindak pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi, serta menegakkan seluruh aturan perundang-undangan.

Karena itu, menurut Edo, status lex specialis UU Pers tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai “wartawan selalu kebal hukum”.

“Jangan hanya berlindung dari Pasal 8 UU Pers. Kita harus berjalan dengan ekosistem,” tegasnya.

Ia juga menyoroti empat titik lemah dalam Pasal 8 UU Pers yang perlu dipahami wartawan. Perlindungan terhadap wartawan, kata dia, tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan profesionalisme, etika, prosedur jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Empat Titik Lemah Pasal 8 UU Pers

Dalam pemaparannya, Edo menyebut terdapat empat titik lemah Pasal 8 UU Pers yang perlu menjadi perhatian wartawan. Pertama, norma dalam pasal tersebut bersifat deklaratif, bukan norma operasional.

Artinya, ketentuan tersebut menyatakan adanya perlindungan terhadap wartawan, tetapi tidak secara rinci menentukan siapa yang bertanggung jawab memberikan perlindungan, bagaimana prosedur perlindungan dilakukan, seperti apa bentuk perlindungannya, serta sanksi apabila perlindungan tersebut tidak diberikan.

Karena itu, menurut Edo, wartawan perlu memahami bahwa perlindungan hukum tidak cukup hanya bertumpu pada satu pasal. Perlindungan harus dibangun melalui ekosistem yang melibatkan berbagai pihak.

Wartawan Dilindungi, tetapi Ada Batasnya

Edo kemudian menjelaskan kondisi ketika wartawan mendapatkan perlindungan UU Pers. Perlindungan tersebut berlaku ketika wartawan benar-benar melakukan kegiatan jurnalistik, bekerja sesuai kode etik, menghasilkan karya jurnalistik, serta membuat pemberitaan untuk kepentingan publik.

Sebaliknya, perlindungan UU Pers dapat hilang apabila aktivitas yang dilakukan bukan merupakan kerja jurnalistik profesional, antara lain melakukan pemerasan, meminta uang, menyebarkan fitnah, memalsukan berita, membuat berita tanpa verifikasi, atau menggunakan media untuk kepentingan pribadi.

Penjelasan tersebut, kata Edo, penting agar wartawan tidak memahami perlindungan UU Pers sebagai perlindungan tanpa batas.

“Semakin profesional wartawan, semakin kuat dasar perlindungan hukumnya,” menjadi penekanan dalam materi mengenai ekosistem perlindungan wartawan.

Ekosistem Perlindungan Wartawan

Menurut Edo, perlindungan wartawan sesungguhnya merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan banyak unsur.

Pertama, pilar konstitusi, yakni Pasal 28E UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat dan Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak memperoleh dan menyampaikan informasi.

Kedua, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu landasan utama kerja jurnalistik.

Ketiga, Dewan Pers, yang menjadi garda depan dalam penyelesaian sengketa pers.

Keempat, perusahaan pers, yang memiliki kewajiban melindungi wartawan.

Kelima, organisasi wartawan, yang memiliki peran dalam advokasi, bantuan hukum, pendampingan kasus, peningkatan kompetensi dan pembelaan profesi.

Keenam, aparat penegak hukum, meliputi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dalam materi tersebut juga disinggung MoU Dewan Pers dengan Polri tahun 2022 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/2025.

Ketujuh, komunitas sipil, seperti LSM, akademisi, perguruan tinggi, organisasi HAM dan masyarakat.

Kedelapan, wartawan sendiri, yang harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga independensi, memahami hukum pers, menjaga keamanan digital serta mengutamakan keselamatan saat melakukan peliputan.

Hak Tolak Bukan untuk Dibuka Sembarangan

Salah satu bagian yang mendapat perhatian peserta adalah penjelasan mengenai hak tolak wartawan.

Edo menjelaskan, kerahasiaan identitas sumber berita merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik. Namun, pembukaan identitas sumber tidak dapat dilakukan hanya karena adanya tekanan atau permintaan dari pihak tertentu.

Ia kemudian mengangkat contoh kasus yang pernah melibatkan Tempo dan Tomy Winata untuk menjelaskan penerapan hak tolak tersebut.

Menurut Edo, dalam konteks hak tolak, pembukaan identitas sumber memiliki batas yang sangat ketat dan berkaitan dengan kepentingan publik serta keamanan negara, dengan mekanisme melalui keputusan pengadilan.

“Kalau teman-teman dipanggil polisi dan diminta membuka sumber, harus dipahami bahwa hak tolak itu memiliki mekanisme. Tidak bisa dibuka hanya untuk kepentingan pelapor atau kepentingan pribadi,” jelasnya.

Ia menekankan, wartawan harus mengetahui hak sekaligus kewajibannya sehingga tidak mudah terintimidasi ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan sumber berita.

Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

Edo juga mengingatkan wartawan agar tidak terlalu cepat membuat kesimpulan dalam menyusun berita.

Menurut dia, wartawan harus menulis berdasarkan apa yang dilihat, didengar dan dirasakan dalam proses peliputan. Sementara opini harus dibangun berdasarkan observasi, bukan sekadar interpretasi.

Karena itu, proses verifikasi menjadi sangat penting.

Wartawan, kata Edo, harus menyertakan bukti, melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawabnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tindakan preventif agar sebuah karya jurnalistik tidak berubah menjadi sengketa.

“Profesionalisme kita harus tetap preventif,” tegasnya.

Hindari Pemberitaan yang Menghakimi

Dalam materi lainnya, Edo mengingatkan wartawan agar menghindari pemberitaan yang bernada menghakimi.

Menurutnya, pelanggaran terhadap prinsip menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers serta prinsip menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi sebagaimana ditekankan dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dapat memicu persoalan.

Pemberitaan yang menghakimi berpotensi menimbulkan hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, gugatan perdata, bahkan perkara pidana apabila memenuhi unsur tertentu.

Edo juga mengingatkan agar penilaian atau kesimpulan tidak semata-mata berasal dari wartawan. Penilaian harus bersumber dari narasumber dan didukung fakta yang telah diverifikasi.

Identitas Tidak Boleh Dibuka Sembarangan

Selain persoalan pemberitaan yang menghakimi, Edo mengingatkan wartawan mengenai kehati-hatian dalam membuka identitas seseorang.

Pembukaan identitas tanpa izin dapat bertentangan dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya apabila menyangkut korban kejahatan susila atau anak yang berhadapan dengan hukum.

Karena itu, wartawan harus mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, memperhatikan ketentuan perlindungan anak, termasuk dalam pemberitaan yang berkaitan dengan korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam konteks digital, wartawan juga perlu menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Empat Pilar Batas Aman Wartawan

Dalam sesi tersebut, Edo juga memperkenalkan empat pilar Batas Aman Wartawan serta lima tindakan preventif menuju batas aman tersebut.

Intinya, wartawan harus membangun perlindungan sejak proses awal peliputan, bukan menunggu persoalan muncul setelah berita dipublikasikan.

Ia juga menerangkan mengenai ekosistem perlindungan wartawan. Menurut Edo, wartawan yang tidak bekerja secara profesional tidak otomatis dapat berlindung di balik UU Pers maupun perlindungan Dewan Pers.

Artinya, status sebagai wartawan bukan satu-satunya ukuran. Cara kerja jurnalistik dan kualitas karya yang dihasilkan juga menjadi faktor penting.

Karya Jurnalistik dan Ancaman Parasitisme Konten

Tidak hanya berbicara mengenai hukum pers, Edo turut mengingatkan peserta mengenai perlindungan terhadap karya jurnalistik.

Ia menjelaskan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hak cipta, selain perlindungan yang berkaitan dengan UU Pers dan peraturan Dewan Pers.

Dalam konteks ekosistem digital, ia menyoroti fenomena parasitisme konten dan substitusi ekonomi karya jurnalistik.

Parasitisme konten merupakan praktik memanfaatkan, menyalin, mengolah ulang, mereproduksi, atau menyebarluaskan kembali konten jurnalistik yang dibuat pihak lain untuk mendapatkan keuntungan seperti like, trafik, maupun iklan, tanpa memberikan kontribusi jurnalistik yang berarti terhadap karya aslinya.

Dalam praktiknya, wartawan atau media asli telah melakukan proses peliputan, wawancara dan verifikasi. Namun, media atau akun lain kemudian mengambil sebagian besar isi berita tersebut, mengganti judul, mengemasnya kembali menjadi konten yang menarik trafik dan iklan, lalu mempublikasikannya kembali. Akibatnya, publik dapat lebih banyak mengonsumsi versi turunan dibandingkan karya jurnalistik aslinya.

Sementara itu, substitusi ekonomi karya jurnalistik adalah keadaan ketika karya jurnalistik asli digantikan oleh salinan, ringkasan, reproduksi, atau konten turunan sehingga publik tidak lagi memiliki alasan untuk mengakses karya sumbernya.

Sebagai ilustrasi, Media A membiayai reporter, wawancara, verifikasi, penulisan dan publikasi. Kemudian Media B mengambil inti berita, membuat versi ringkas, lalu mempublikasikannya kembali. Akibatnya, pembaca cukup mengakses Media B dan tidak perlu mengunjungi Media A.

Dalam kondisi tersebut, karya asli tetap ada, tetapi nilai ekonominya berkurang karena fungsi dan nilai aksesnya digantikan oleh karya turunan.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan media digital membuat karya jurnalistik semakin mudah disalin, dikemas ulang dan disebarluaskan oleh pihak lain. Kondisi ini perlu menjadi perhatian karena karya jurnalistik memiliki proses produksi dan nilai ekonomi.

Diikuti 102 Wartawan

OKK PWI Bali 2026 diikuti 102 wartawan. Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian materi yang diberikan selama dua hari.

Selain Emanuel Dewata Oja, kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah tokoh pers senior, yakni Widminarko, IGMB Dwikora Putra, dan Arief Wibisono.

Kehadiran para senior pers tersebut memberikan perspektif kepada peserta mengenai profesionalisme, etika jurnalistik, organisasi kewartawanan, dinamika pers serta tantangan profesi wartawan di tengah perubahan ekosistem media.

Sesi bersama Edo kemudian ditutup dengan diskusi. Peserta aktif mengajukan pertanyaan dan membahas berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pekerjaan jurnalistik sehari-hari.

Melalui materi tersebut, Edo menegaskan bahwa menjadi wartawan profesional bukan sekadar mampu menghasilkan berita yang tajam dan cepat. Wartawan juga harus mampu memastikan setiap fakta telah diverifikasi, setiap proses dilakukan sesuai etika, serta setiap karya dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, kemerdekaan pers tetap terjaga, wartawan terlindungi, dan sengketa dapat dicegah sejak awal. (darren/kbs)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini