Foto : Gubernur Bali, Wayan Koster.
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali atas persetujuan penambahan penyertaan modal sebesar Rp445 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali yang akan direalisasikan pada 2026. Kebijakan ini dinilai strategis untuk memperkuat peran BPD Bali dalam mendorong pembangunan dan menjaga kesehatan perputaran ekonomi daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Koster dalam Sidang Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1).
Dengan tambahan modal tersebut, total kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali di BPD Bali meningkat menjadi Rp1,28 triliun atau setara 33,9 persen. Angka ini merupakan akumulasi dari penyertaan modal sebelumnya hingga Desember 2025 sebesar Rp839,9 miliar.
Koster menegaskan, Bali tidak menempuh strategi agresif untuk menjadi pemegang saham mayoritas sebagaimana dilakukan sejumlah provinsi lain. “Kami tidak perlu terlalu berambisi. Kapasitas fiskal Provinsi Bali saat ini belum melampaui fiskal Kabupaten Badung,” ujarnya.
Ke depan, Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan mendorong penguatan BPD Bali secara kolaboratif. Fokusnya antara lain pada peningkatan kapasitas kelembagaan, pembenahan internal, penguatan kompetensi dan kinerja, serta pembukaan peluang-peluang usaha baru yang progresif. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan perbankan yang adaptif dan membanggakan masyarakat Bali.
Sementara itu, Wakil Koordinator Pembahas DPRD Bali, Gede Kusuma Putra, menilai penambahan penyertaan modal tersebut sebagai langkah visioner Gubernur Bali. Ia mengaitkan kebijakan ini dengan arah baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pada 7 November 2025 merilis tiga poin kebijakan strategis, salah satunya rencana penghapusan kategori KBMI 1, bank dengan modal inti Rp3–6 triliun.
Menurut Kusuma Putra, kebijakan OJK itu bertujuan memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional, sekaligus memastikan bank-bank skala kecil dapat tumbuh berkelanjutan.
Ia menambahkan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 September 2025, BPD Bali telah menyetujui perubahan anggaran dasar dengan menetapkan modal dasar sebesar Rp7 triliun. Penguatan permodalan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing, kapasitas usaha, manajemen risiko, serta mendukung agenda digitalisasi dan transformasi perbankan.
Langkah tersebut juga dinilai relevan untuk menjawab tantangan terkini industri perbankan, mulai dari isu keamanan siber dan perlindungan data nasabah, ketatnya persaingan bank digital dan inovasi, hingga tuntutan transisi menuju ekonomi hijau.
Namun demikian, Kusuma Putra mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem pembiayaan. Penguatan di sisi perbankan sebagai kreditur perlu diimbangi dengan penguatan di sisi debitur, khususnya pelaku usaha. Dalam konteks ini, keberadaan lembaga penjaminan kredit menjadi elemen krusial.
Pandangan tersebut sejalan dengan penilaian Danantara Indonesia yang menekankan pentingnya penjaminan kredit untuk mendorong kewirausahaan. Perlindungan terhadap debitur dinilai mampu menumbuhkan semangat wirausaha, memberi ruang bagi pelaku usaha untuk bangkit setelah kegagalan, serta menjadi bagian integral dari ekosistem pembiayaan daerah. BUMD pun didorong berperan aktif merealisasikan skema ini demi menopang pertumbuhan ekonomi Bali. (kbs)

