BerandaDaerahPergub Muatan Lokal Jadi Benteng Pelestarian Bahasa Bali, Rektor UPMI Bali Apresiasi...

Pergub Muatan Lokal Jadi Benteng Pelestarian Bahasa Bali, Rektor UPMI Bali Apresiasi Penguatan Bahasa Bali Sejak Dini di Bangku Sekolah

Langkah Strategis Menjaga Warisan Kearifan Lokal dan Nilai Luhur Bali untuk Generasi Mendatang 

Denpasar, KabarBaliSatu

Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang mewajibkan pembelajaran Bahasa Bali, Kearifan Lokal Bali, serta nilai-nilai Sad Kerthi melalui Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 mendapat dukungan dari kalangan akademisi.

Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali, Prof. Dr. Drs. I Made Suarta, S.H., M.Hum., menilai regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan Bahasa Bali yang kini menghadapi tantangan serius di tengah perubahan sosial dan arus globalisasi.

Menurut Prof. Suarta, Bahasa Bali merupakan bagian tak terpisahkan dari kearifan lokal yang harus terus diwariskan kepada generasi muda. Ia melihat kekhawatiran Gubernur Bali Wayan Koster terhadap semakin berkurangnya penggunaan Bahasa Bali menjadi alasan utama lahirnya regulasi tersebut.

“Bahasa Bali adalah bagian dari kearifan lokal. Pergub ini lahir karena kekhawatiran Pak Gubernur terhadap ancaman kepunahan bahasa Bali, terutama karena tren masyarakat saat ini yang lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu. Kalau Kita tidak bisa berbahasa Bali, tidak bisa membaca Aksara Bali, lalu siapa yang akan melestarikannya? Karena itulah, pergub tentang bahasa Bali ini sebetulnya yang disasar adalah dari kita oleh kita untuk kita,” ujarnya.

Prof. Suarta menegaskan, kemampuan berbahasa dan membaca aksara Bali tidak hanya berkaitan dengan komunikasi sehari-hari, tetapi juga menyangkut upaya menjaga akses terhadap berbagai sumber pengetahuan yang tersimpan dalam lontar-lontar Bali.

Menurutnya, banyak nilai luhur, pengetahuan tradisional, sastra, hingga informasi mengenai pengobatan tradisional yang terdokumentasi dalam naskah-naskah berbahasa Bali. Karena itu, generasi muda perlu dibekali kemampuan memahami bahasa dan aksara Bali agar warisan tersebut tidak terputus.

Ia juga menilai pelestarian Bahasa Bali memiliki dampak yang lebih luas terhadap keberlanjutan pariwisata budaya Bali. Identitas budaya yang kuat, termasuk bahasa, menjadi salah satu daya tarik utama Bali di mata dunia.

Seniman yang juga merupakan Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Kearifan Lokal dan Pendidikan ini menegaskan bahwa kekuatan utama Bali terletak pada kebudayaannya, bukan semata-mata pembangunan fisik.

“Yang harus kita lestarikan ya nilai-nilai budaya itu. Bali terkenal karena budayanya, bukankarena bangunan menjulang. Karena itulah wajib hukumnya kita bersama-sama mensosialisasikan bahasa Bali ini, melestarikan bahasa Bali supaya tidak pernah hilang dari muka bumi, ” tegasnya.

Melalui Pergub Nomor 7 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pembelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali di seluruh satuan pendidikan formal. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas budaya, menjaga keberlanjutan bahasa daerah, serta menanamkan nilai-nilai kearifan lokal kepada generasi penerus sejak usia dini.

Bagi Prof. Suarta, langkah tersebut bukan sekadar kebijakan pendidikan, melainkan investasi jangka panjang untuk memastikan Bahasa Bali, aksara Bali, dan seluruh kekayaan budaya yang menyertainya tetap hidup, dipahami, dan diwariskan lintas generasi.

Pemerintah Provinsi Bali memandang pelestarian Bahasa Bali sebagai investasi peradaban yang sama pentingnya dengan pembangunan sumber daya manusia. Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, penguatan Bahasa Bali menjadi langkah strategis untuk memastikan kebudayaan Bali tetap hidup, berkembang, dan diwariskan lintas generasi.

Seluruh satuan pendidikan formal di Bali diwajibkan mengajarkan kedua mata pelajaran tersebut paling sedikit dua jam pelajaran setiap minggu. Pembelajaran juga didukung oleh guru Bahasa Bali profesional yang ditetapkan sesuai kewenangannya guna menjamin kualitas pendidikan dan proses pewarisan nilai-nilai budaya Bali berjalan secara optimal.

Menurut Gubernur Koster, pendidikan merupakan instrumen paling efektif untuk menjaga keberlangsungan peradaban Bali. Karena itu, internalisasi Bahasa Bali, nilai-nilai Sad Kerthi, dan pemahaman terhadap Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun harus dilakukan secara sistematis sejak usia dini agar tertanam kuat dalam pola pikir dan karakter generasi muda.

Dengan mempelajari ketiga aspek tersebut secara terpadu, peserta didik diharapkan tumbuh menjadi manusia Bali yang berintegritas, mencintai budaya, menghormati tradisi, menjaga lingkungan, serta memiliki kesadaran kolektif terhadap masa depan daerahnya. Mereka tidak hanya dipersiapkan untuk mampu bersaing di tingkat global, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga dan melanjutkan peradaban Bali.

Pergub ini juga memperluas ruang pembelajaran ke luar sekolah formal melalui pasraman di desa adat, sekaa, sanggar seni, dan berbagai komunitas masyarakat. Langkah tersebut memastikan pewarisan Bahasa Bali, nilai-nilai Sad Kerthi, dan visi pembangunan Bali tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi menjadi gerakan bersama yang hidup di tengah masyarakat.

“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan, SDM Bali unggul, yang tidak hanya berdaya saing global tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Koster.

Point-Point Pergub 7/2026

Pergub 7/2026 ini bertujuan melestarikan dan mengembangkan bahasa Bali dan kearifan lokal Bali; memperkuat pembentukan karakter peserta didik; dan menjamin keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal lintas generasi.

Pergub ini mengatur pemisahan dua muatan lokal utama dalam proses pembelajaran di sekolah mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK. Muatan lokal kini dipertegas ke dalam 2 mata pelajaran mandiri, yaitu Mata Pelajaran Bahasa Bali (mencakup bahasa, aksara, dan sastra) serta Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali (mencakup nilai Sad Kerthi, adat, serta visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125).

Setiap satuan pendidikan formal di Bali wajib mengajarkan Mata Pelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali paling sedikit 2 jam pelajaran per minggu. Selain itu Bahasa Bali digunakan sebagai pengantar dan arus utama. “Proses pengajaran kedua mata pelajaran tersebut wajib menggunakan bahasa Bali sebagai bahasa pengantar, dengan materi kearifan lokal yang diarusutamakan langsung ke dalam pembelajaran,” ungkap Gubernur Koster.

Pembelajaran Kearifan Lokal dimulai sejak dini pada Kelas I dan II SD menggunakan metode tematik. Sementara Bahasa Bali mulai diajarkan secara terstruktur pada Kelas III SD sampai Kelas VIII SMP dan ditutup dengan pemantapan Kearifan Lokal di Kelas IX SMP.

Untuk jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK sederajat), pembelajaran Bahasa Bali diberikan pada Kelas X dan XI, sedangkan Kelas XII difokuskan penuh pada penajaman Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali.

Pergub ini juga mengatur penguatan standar guru dimana pembelajaran wajib diampu oleh guru bahasa Bali yang ditetapkan sebagai guru profesional melalui Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, pelestarian tidak hanya berhenti di bangku sekolah formal. Pergub ini melegitimasi pengajaran di ranah publik/komunitas melalui Pasraman di Desa Adat, Sekaa, Sanggar, dan program kemasyarakatan lain yang didukung oleh pedoman teknis resmi dari dinas yang membidangi urusan adat.

Gubernur Koster juga menegaskan Pemprov Bali berkomitmen melakukanpembinaan, monitoring, dan evaluasi berkala (1 kali setahun) termasuk pelatihan kurikulum. Seluruh pendanaan pelaksanaan regulasi ini dijamin melalui APBD sertasumber lain yang sah.

Melalui Pergub ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar sarana transfer ilmu pengetahuan, melainkan instrumen strategis untuk membangun peradaban Bali. Dengan menanamkan Bahasa Bali, nilai-nilai Sad Kerthi, dan pemahaman terhadap Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun sejak Kelas I SD, Bali sedang menyiapkan generasi penerus yang mampu menjaga identitas budaya sekaligus mewujudkan visi Bali Era Baru hingga satu abad mendatang. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini