Foto: Ketua DPRD Bali, Dewa Mahayadnya melantik Komang Dyah Setuti rsebagai Anggota DPRD Provinsi Bali Pengganti Antarwaktu (PAW), dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-27 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Komang Dyah Setuti resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Bali melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), menggantikan almarhum Jro Nyoman Ray Yusha yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD Bali.
Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-27 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026).
Komang Dyah Setuti merupakan kader Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng. Pada Pemilu Legislatif 2024, ia meraih 6.196 suara dan menempati posisi peraih suara terbanyak ketiga di internal partainya. Ia menggantikan Jro Nyoman Ray Yusha yang meninggal dunia pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Pelaksanaan PAW tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4–6272 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Bali.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, serta dihadiri Wakil Gubernur Bali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, pimpinan dan anggota DPRD Bali, serta kepala instansi vertikal dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam sambutannya, Dewa Made Mahayadnya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya almarhum Jro Nyoman Ray Yusha. Ia menilai almarhum telah menunjukkan pengabdian dan dedikasi yang tinggi selama menjalankan tugas-tugas kedewanan, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Bali.
“Semoga segala jasa dan pengabdian almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Astungkara,” ujarnya.
Dewa Made Mahayadnya menegaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kekosongan keanggotaan DPRD akibat meninggal dunia wajib segera diisi melalui mekanisme PAW demi menjaga keberlanjutan fungsi dan kinerja lembaga legislatif.
“Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–6272 Tahun 2025, saudari Komang Dyah Setuti resmi diangkat sebagai Anggota DPRD Provinsi Bali Pengganti Antarwaktu untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” tegasnya.
Dengan dilantiknya Komang Dyah Setuti, formasi keanggotaan DPRD Provinsi Bali kembali lengkap. Ia diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal dengan menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, serta komitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dan daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (kbs)

