BerandaPolitikDituding Tidak Paham Hukum, Demer Jawab Begini, Tarik Fraksi Golkar dari Pansus...

Dituding Tidak Paham Hukum, Demer Jawab Begini, Tarik Fraksi Golkar dari Pansus TRAP DPRD Bali demi Tegakkan Aturan Ketatanegaraan

Dinilai Keluar dari Semangat Awal, Pansus TRAP Harusnya Prioritaskan Pelanggaran yang Merugikan Masyarakat Banyak dan di Kawasan Hulu

Foto: Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Gde Sumarjaya Linggih, yang akrab disapa Demer yang juga Anggota DPR RI Dapil Bali.

Denpasar, KabarBaliSatu

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Gde Sumarjaya Linggih, yang akrab disapa Demer, buka suara terkait keputusan tegasnya memerintahkan anggota Fraksi Golkar untuk mundur dari kelanjutan kegiatan Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali. Langkah ini diambil demi menegakkan aturan ketatanegaraan dan menghindari potensi pelanggaran hukum akibat penggunaan anggaran daerah tanpa landasan yang sah.

Demer menepis tudingan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai yang menyebut dirinya tidak mengerti hukum. Ia menegaskan bahwa latar belakang pendidikan dan pengalamannya puluhan tahun di parlemen menjadi dasar kuat dalam menilai keabsahan aktivitas Pansus TRAP tersebut.

“Kalau ada yang bilang saya gak ngerti hukum, mungkin mereka perlu bertanya. S2 saya itu Administrasi Publik di Universitas Padjajaran, dan saya sudah mempraktikkan hukum ketatanegaraan selama 22 tahun di DPR RI dalam 5 periode. Jadi bukan kaleng-kaleng. Saya sudah ikut lebih dari 10 Pansus di DPR RI jadi tahu bagaimana harusnya Pansus bekerja,” tegas Demer saat dihubungi Jumat (17/7/2026).

Demer yang juga Anggota DPR RI Dapil Bali ini menjelaskan bahwa berdasarkan logika ketatanegaraan dan aturan yang berlaku, masa kerja Pansus dibatasi selama 6 bulan dan otomatis berakhir setelah melaporkan hasil kerjanya dalam Sidang Paripurna.

“Dalam klausulnya jelas, Pansus selesai bekerja setelah melaporkan kepada Paripurna. Baru kali ini selama 22 tahun menjadi Anggota DPR RI saya mendengar ada istilah laporan Pansus dideklarasikan sebagai rekomendasi di Paripurna lalu dianggap terus berjalan. Begitu laporan akhir disampaikan, secara otomatis Pansus harusnya berhenti,” kata wakil rakyat yang sudah lima periode berjuang di DPR RI ini.

Sikap tegas Golkar Bali tersebut merujuk pada Keputusan DPRD Provinsi Bali tentang Pembentukan Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan. Dalam diktum kedua keputusan itu disebutkan bahwa pansus bertugas mengumpulkan data dan informasi, membahas persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan, menggelar rapat kerja maupun rapat dengar pendapat, melakukan konsultasi serta kunjungan kerja, hingga menyusun laporan hasil kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Pada diktum kedua disebutkan Panitia Khusus bertugas selama bulan dan dinyatakan selesai melaksanakan tugas apabila telah menyampaikan laporan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali, serta dapat diterima dalam Rapat Paripurna.

Segala biaya yang timbul dari kegiatan Pansus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.

Menurut Demer, melanjutkan aktivitas Pansus tanpa adanya Surat Keputusan (SK) baru membuat kerja Pansus kehilangan legitimasi atau bahkan berpotensi dicap “bodong dan ilegal” karena tidak mempunyai legitimasi yang kuat. Hal ini dinilai sangat berisiko karena kegiatan mereka menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pansus TRAP juga bisa dianggap menjadi troublemaker karena tidak legitimate.

“Menurut saya, Pansus itu jadinya tidak punya landasan. Kalau Fraksi Golkar ikut-ikutan, saya khawatir nanti menjadi temuan BPK karena menggunakan anggaran APBD, yang ujung-ujungnya bisa menjadi kasus hukum. Selain itu, kalau Pansus ini melakukan sidak atau memanggil pengusaha dan investor tanpa dasar yang sah, mereka sangat mungkin digugat,” ungkap Demer.

Oleh karena itu, Demer menegaskan bahwa penarikan diri Fraksi Golkar DPRD Bali adalah bentuk komitmen partai untuk taat hukum dan enggan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di Bali.

Selain menyoroti masalah legalitas, Demer juga mengkritik arah kerja Pansus yang dianggapnya mulai keluar dari semangat awal pembentukannya. Ia mempertanyakan mengapa Pansus terkesan hanya mengincar proyek-proyek besar, sementara masalah krusial di masyarakat justru terabaikan.

“Awalnya semangat mendirikan Pansus ini kan karena akibat banjir kemarin di Kota Denpasar maupun di Bedugul, bahkan sempat menelan korban. Mengingat adanya keterbatasan tenaga, waktu, dan anggaran APBD, kerjanya harus berdasarkan skala prioritas yang menguntungkan rakyat banyak,” tegas politisi senior Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng itu.

Ia meminta agar penelusuran dimulai dari hulu untuk menyelesaikan akar permasalahan lingkungan, seperti pelanggaran tata ruang oleh vila-vila pribadi maupun area lapangan golf di daerah pegunungan. Langkah ini dinilai mendesak demi mengantisipasi ancaman kemarau panjang yang berpotensi memicu kekeringan lahan pertanian dan penurunan drastis air bawah tanah.

Selain itu, Demer membantah keras tuduhan bahwa dirinya sedang membela pengusaha atau investor besar di Bali. “Jangan menganggap saya tidak mau yang besar-besar itu diperiksa. Pengusaha besar kalau benar, ya kita bela karena kita perlu investasi. Tapi yang urgen untuk rakyat didahulukan,” kata Demer.

Demer menegaskan bahwa sikap politik yang diambilnya semata-mata demi kebaikan Bali ke depan, bukan asal tampil beda. “Tujuan kita adalah bagaimana memperbaiki kondisi Bali menjadi lebih baik, terutama menghadapi cuaca ekstrem musim hujan dan kemarau berkepanjangan ini,” pungkasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini