BerandaDaerahDiskon Pajak Kendaraan 2026, Langkah Pemprov Bali Jaga Ekonomi dan Kepatuhan! Apresiasi...

Diskon Pajak Kendaraan 2026, Langkah Pemprov Bali Jaga Ekonomi dan Kepatuhan! Apresiasi Wajib Pajak Tepat Waktu

Foto : Ilustrasi menggambarkan kebijakan insentif pajak berjenjang dengan diskon 10 persen dan 5 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, sebagai upaya Pemerintah Provinsi Bali mendorong kepatuhan pajak dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menyiapkan regulasi baru untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Fokus kebijakan ini bukan lagi sekadar pemutihan, melainkan pemberian apresiasi nyata bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengungkapkan bahwa pada awal 2025 pihaknya telah menerapkan kebijakan relaksasi tarif pajak. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat agar penerapan opsen pajak tidak menambah beban masyarakat.

“Di awal pemberlakuan opsen, kami menurunkan tarif dari yang diatur dalam Perda. Tujuannya agar masyarakat tidak membayar pajak lebih tinggi, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli,” ujar Dewa Tagel.

Namun di balik kebijakan relaksasi tersebut, Bapenda Bali mencatat tantangan serius pada tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, tingkat kepatuhan mengalami tren penurunan, dari kisaran 73–74 persen menjadi sekitar 67 persen pada 2025.

Dewa Tagel menilai, penurunan ini tidak lepas dari perubahan perilaku sebagian wajib pajak. Menurutnya, kebijakan pemutihan dan relaksasi yang kerap berulang justru memicu sikap menunda pembayaran pajak.

“Ada kecenderungan masyarakat menunggu pemutihan berikutnya. Ini yang sedang kami evaluasi secara serius,” katanya.

Kondisi tersebut menjadi dasar perubahan pendekatan kebijakan pajak Pemprov Bali pada 2026. Alih-alih mengandalkan pemutihan, pemerintah daerah akan memberikan insentif khusus bagi wajib pajak yang patuh dan membayar tepat waktu.

“Di tahun 2026, kami tetap menurunkan tarif dari Perda seperti tahun lalu. Namun, kami tambahkan insentif berupa pengurangan tambahan pokok pajak sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang taat,” jelas Dewa Tagel.

Kebijakan apresiasi ini akan diterapkan secara berjenjang. Untuk kendaraan roda dua dan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc, pemerintah memberikan tambahan diskon pokok pajak sebesar 10 persen.

Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc, termasuk sepeda motor 250 cc dan mobil, akan memperoleh potongan sebesar 5 persen. Skema ini dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan ekonomi.

“Secara umum, kendaraan di atas 200 cc dimiliki oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih baik, sehingga potongan yang diberikan lebih kecil,” pungkasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Bali berharap dapat membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini