BerandaDaerahDemer Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Soal Ekspor Satu Pintu, Dinilai Tutup Celah...

Demer Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Soal Ekspor Satu Pintu, Dinilai Tutup Celah Under Invoicing, Negara Bisa Kendalikan Kebocoran Devisa

Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer) yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan sistem ekspor satu pintu ekspor sumber daya alam Indonesia satu pintu.

Denpasar, KabarBaliSatu

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan sistem ekspor pintu sumber daya alam Indonesia seperti kelapa sawit dan batu bara melalui BUMN khusus mendapat dukungan dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar DapilBali, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perdagangan Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tekanan.

Demer menilai, kebijakan ekspor satu pintu saat ini memang diperlukan untuk menata kembali sistem pengawasan ekspor nasional, terutama terhadap komoditas sumber daya alam seperti kelapa sawit dan batu bara yang selama ini rawan praktik manipulasi data perdagangan.

“Sebenarnya kalau kondisi Indonesia baik-baik saja, mungkin kebijakan satu pintu ini kurang tepat. Tapi sekarang Presiden tahu persis ternyata ada praktik under invoicing dan transfer pricing yang merugikan negara,” ujar Demer saat diwawancarai wartawan di Denpasar, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, praktik under invoicing dilakukan dengan mencatat nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya agar kewajiban pajak menjadi lebih kecil. Sementara transfer pricing dilakukan dengan mengalihkan transaksi melalui negara lain seperti Singapura sebelum dijual kembali ke pasar global dengan harga lebih tinggi.

“Dari Indonesia dijual murah di invoice, lalu dari Singapura dijual lagi dengan harga sebenarnya. Jadi pajaknya kecil di Indonesia. Itu akal-akalan yang sebenarnya sudah jadi rahasia umum,” kata Demer yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali itu.

Pernyataan Demer tersebut sejalan dengan langkah besar pemerintah yang baru saja menerbitkan aturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan jalur ekspor komoditas sumber daya alam tertentu nantinya hanya dilakukan melalui BUMN khusus yang ditunjuk negara.

Presiden Prabowo menegaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk menutup celah praktik manipulasi ekspor yang selama ini menyebabkan kebocoran devisa dan kerugian negara.

“Kekayaan Indonesia harus dijaga dan hasilnya harus kembali untuk rakyat Indonesia,” tegas Prabowo dalam keterangannya terkait penguatan tata kelola ekspor nasional.

Presiden Prabowo mengatakan Indonesia mendapatkan devisa besar hanya dari tiga komoditas andalan ekspor. Jumlah devisa yang didapatkan juga tidak main-main jumlahnya menyentuh Rp 1.100 triliun per tahun.

Komoditas yang pertama adalah kelapa sawit, Indonesia menjadi negara terdepan sebagai pengekspor kelapa sawit dengan devisa ekspor mencapai Rp 391 triliun per tahun pada 2025.

“Saudara-saudara sekalian, Indonesia adalah pengekspor minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Devisa ekspor minyak kelapa sawit mencapai US$ 23 miliar, setara dengan Rp 391 triliun pada tahun 2025,” ujar Prabowo saat menyampaikan KEM-PPKF RAPBN tahun 2027, Rabu (20/5/2026).

Sebagai tindak lanjut kebijakan ekspor satu pintu, pemerintah melalui Danantara Indonesia membentuk BUMN baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Perusahaan ini akan menjadi badan khusus yang mengatur dan mengawasi ekspor komoditas strategis Indonesia seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

PT Danantara Sumber Daya Indonesia dijadwalkan mulai beroperasi efektif pada 1 Juni 2026, sementara implementasi penuh ekspor melalui BUMN tersebut direncanakan berjalan mulai 1 September 2026.

CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia bertujuan memperkuat transparansi transaksi ekspor dan meminimalkan praktik manipulasi perdagangan yang selama ini terjadi.

“Nanti kita coba reduce semaksimal mungkin, kalau bisa zero under invoicing dan zero transfer pricing,” ujar Rosan.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembentukan BUMN khusus ekspor dilakukan untuk memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor komoditas strategis sekaligus membangun validitas data perdagangan nasional.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi dalam perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia.

Secara umum, under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai transaksi perdagangan di bawah harga riil barang yang diperdagangkan. Praktik ini biasanya dilakukan dalam kegiatan ekspor maupun impor dengan tujuan mengurangi kewajiban pajak, bea keluar, atau menyembunyikan nilai keuntungan sebenarnya.

Dalam perdagangan internasional, invoice sendiri merupakan dokumen resmi yang mencantumkan nilai transaksi barang antara penjual dan pembeli. Ketika nilai yang dicantumkan lebih rendah dari harga sebenarnya, maka penerimaan negara dari sektor pajak dan devisa otomatis ikut berkurang.

Selain untuk menekan beban pajak, praktik under invoicing juga kerap digunakan untuk memindahkan keuntungan ke luar negeri melalui skema transfer pricing. Dalam pola ini, barang ekspor dijual terlebih dahulu ke perusahaan afiliasi di negara lain dengan harga murah, kemudian dijual kembali ke pasar internasional dengan harga sebenarnya sehingga keuntungan lebih besar dinikmati di luar negeri.

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak, data perdagangan menjadi tidak akurat, dan arus devisa sulit dipantau secara optimal. Kondisi inilah yang menurut Demer ingin dibenahi oleh pemerintahan Presiden Prabowo melalui sistem ekspor satu pintu.

Menurut Demer, Presiden Prabowo memahami persoalan tersebut secara detail sehingga pemerintah kini berupaya memperketat sistem pengawasan perdagangan melalui mekanisme ekspor satu pintu.

Kebijakan ini dinilai tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekspor, tetapi juga memperbaiki kualitas data perdagangan nasional yang selama ini kerap berbeda antar lembaga.

“Nanti pemerintah bisa tahu berapa sebenarnya real ekspor kita, real impor kita, dan pemerintah bisa mengelola keuangan negara dengan data yang lebih akurat,” ujar wakil rakyat yang sudah lima periode berjuang di DPR RI itu.

Wakil rakyat berlatar belakang pengusaha sukses dan mantan Ketua Umum Kadin Bali itu menambahkan, selama ini data ekspor dan impor di Indonesia masih kerap tumpang tindih antara berbagai instansi, mulai dari pusat data kementerian, pelaku usaha, hingga lembaga statistik. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang presisi.

Karena itu, ia mendukung langkah pemerintah untuk melakukan sentralisasi pengawasan ekspor sebagai bagian dari reformasi tata kelola perdagangan nasional.

Ekspor satu pintu sendiri merupakan sistem pengelolaan ekspor yang terintegrasi melalui satu mekanisme pengawasan dan pelaporan. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau volume ekspor, nilai transaksi, hingga arus devisa secara lebih transparan dan terukur.

Fungsi utama sistem ini adalah menyatukan data perdagangan nasional agar pemerintah memiliki basis data yang sama dalam mengambil kebijakan ekonomi. Selain itu, sistem tersebut juga bertujuan menekan praktik manipulasi data ekspor, mencegah kebocoran penerimaan negara, meningkatkan transparansi perdagangan, serta memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas devisa hasil ekspor.

Meski demikian, Demer berharap kebijakan tersebut nantinya tetap dievaluasi secara berkala agar tidak menghambat fleksibilitas pelaku usaha. Menurutnya, sistem satu pintu dapat diterapkan sebagai langkah penataan sementara sampai tata kelola perdagangan nasional benar-benar berjalan sehat dan transparan.

“Kalau nanti semuanya sudah normal dan tertata baik, tentu mekanismenya bisa kembali lebih fleksibel. Tapi sekarang memang perlu diperbaiki dulu,” pungkas politisi senior Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng itu. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini