BerandaDaerahBuka Pasamuhan Agung V MDA Bali, Gubernur Koster: Desa Adat Sebagai Benteng...

Buka Pasamuhan Agung V MDA Bali, Gubernur Koster: Desa Adat Sebagai Benteng Adat dan Budaya Bali

Perkuat Benteng Adat Bali, Desa Adat Pilar Utama Keajegan Bali

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka langsung Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali digelar pada Jumat, 26 Desember 2025, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Gianyar, KabarBaliSatu

Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali digelar pada Jumat, 26 Desember 2025, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Forum tertinggi pengambilan keputusan desa adat ini terasa istimewa karena dibuka langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat desa adat sebagai fondasi kehidupan masyarakat Bali.

Pasamuhan Agung V MDA Provinsi Bali membahas sejumlah agenda strategis, meliputi Perencanaan Program Kerja MDA Bali Tahun 2026, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA Bali, Perubahan Hasil Pesamuhan Agung terkait Tata Titi Penepas Wicara Adat, serta Pasikian Paiketan Krama Istri MDA Bali. Seluruh agenda tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola, peran, dan fungsi kelembagaan desa adat di seluruh Bali.

Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam menetapkan pedoman atau perarem serta merumuskan kebijakan strategis yang sejalan dengan pelestarian adat, budaya, dan kearifan lokal Bali. Forum ini juga bertujuan menyatukan persepsi seluruh desa adat agar memiliki arah dan pijakan yang sama dalam menjaga jati diri Bali. Selain itu, kegiatan ini dirangkaikan dengan Pejaya-jayaan dan Pangukuhan Panca Angga MDA Kabupaten/Kota terpilih untuk masa bakti 2025–2030, sesuai hasil keputusan Paruman Madya MDA Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Pasamuhan Agung oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Ia menegaskan bahwa Pasamuhan Agung memiliki posisi strategis sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menentukan arah kebijakan desa adat.

“Pasamuhan Agung ini sangat penting karena menjadi forum pengambilan keputusan strategis Majelis Desa Adat, baik terkait kebijakan prinsip maupun arah pembinaan dan penguatan desa adat di Bali,” ujar Wayan Koster.

Menurutnya, keberadaan Pasamuhan Agung sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang secara konsisten memperkuat kedudukan, tugas, dan fungsi desa adat sebagai fondasi kehidupan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat Bali.

“Pemerintah Provinsi Bali secara konsisten memperkuat desa adat karena desa adat adalah fondasi utama kehidupan masyarakat Bali, baik secara sosial, budaya, maupun spiritual,” tegasnya.

Gubernur Koster juga menegaskan komitmen pemerintah daerah melalui penerbitan berbagai regulasi strategis guna mendukung keberlanjutan dan kemandirian desa adat. “Kami sudah menerbitkan regulasi-regulasi strategis agar desa adat memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjalankan perannya secara berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, memberikan apresiasi atas konsistensi Gubernur Wayan Koster dalam menjaga dan menguatkan desa adat di Bali. Ia menekankan pentingnya posisi krama adat sebagai inti dari kekuatan desa adat.

“Kami sangat mengapresiasi konsistensi Gubernur Wayan Koster yang selalu berpihak dan menjaga desa adat. Penguatan desa adat harus dimulai dari krama adatnya, karena krama adalah fondasi utama desa adat itu sendiri,” ujar Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.

Ia juga menegaskan bahwa sejak dahulu Bali berlandaskan Hindu Dresta Bali, dengan desa adat sebagai garda terdepan dalam menjaga dan mengajegkan adat serta budaya Bali. “Desa adat adalah benteng utama dalam menjaga Hindu Dresta Bali dari pengaruh keyakinan lain yang justru dapat menggerus adat dan budaya Bali,” tegasnya.

Selain menjaga adat dan budaya, desa adat juga memiliki kewajiban spiritual yang tidak terpisahkan. “Desa adat wajib menjaga parahyangan atau kahyangan tiga masing-masing desa, termasuk setra, karena itulah akar budaya dan spiritual masyarakat Bali,” imbuhnya.

Upaya penguatan desa adat tersebut diperkuat melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali serta Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 sebagai dasar operasional pengelolaan desa adat. Regulasi ini diharapkan semakin mempertegas peran desa adat dalam menjaga adat, tradisi, dan kearifan lokal Bali di tengah dinamika pembangunan.

Dengan dukungan regulasi yang kuat, arah kebijakan yang jelas, serta forum pengambilan keputusan yang terstruktur melalui Pasamuhan Agung, desa adat di Bali diharapkan semakin berdaya, mandiri, dan berperan aktif dalam menjaga jati diri Bali secara berkelanjutan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini