BerandaDaerahBaliho, Spanduk hingga Umbul-Umbul Ditertibkan, Satpol PP Denpasar Ingatkan Pelaku Usaha

Baliho, Spanduk hingga Umbul-Umbul Ditertibkan, Satpol PP Denpasar Ingatkan Pelaku Usaha

Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar saat menertibkan berbagai media promosi dan informasi yang dipasang di fasilitas umum.

Denpasar, KabarBaliSatu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan berbagai media promosi dan informasi yang dipasang di fasilitas umum. Sebanyak 49 baliho, spanduk, banner, umbul-umbul hingga pamflet ditertibkan dalam kegiatan yang berlangsung Selasa (22/9/2026).

Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang KUKM dengan menyasar sejumlah ruas jalan yang menjadi titik pemasangan media promosi. Di antaranya Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Raya Puputan, dan Jalan Hayam Wuruk.

Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum sekaligus mempertahankan kebersihan dan estetika kota.

Menurutnya, pemasangan berbagai media promosi di ruang publik perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum maupun kenyamanan masyarakat.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 49 media promosi. Rinciannya terdiri dari 8 baliho, 21 pamflet, 10 banner, 5 spanduk, dan 5 umbul-umbul.

Bawa Nendra menjelaskan, petugas menyasar titik-titik yang ditemukan adanya pemasangan media promosi atau informasi pada fasilitas umum yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pemantauan rutin Satpol PP dalam menjaga keteraturan ruang publik.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat,” ujar Bawa Nendra.

Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain yang hendak memasang baliho, spanduk, banner, pamflet, dan umbul-umbul agar terlebih dahulu memperhatikan aturan yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan pemasangan media informasi dan promosi penting untuk menjaga ruang publik tetap tertata serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Satpol PP Kota Denpasar memastikan pemantauan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga ruang publik tetap tertib, bersih, dan nyaman sekaligus mendukung penataan wajah Kota Denpasar. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini