BerandaNasionalBadan Pengkajian MPR Evaluasi Total Otonomi Daerah, I Wayan Sudirta Tegaskan Pentingnya...

Badan Pengkajian MPR Evaluasi Total Otonomi Daerah, I Wayan Sudirta Tegaskan Pentingnya PPHN

Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat dan Kesinambungan Pembangunan Menuju Indonesia Emas, Amandemen Konstitusi Terbatas Dinilai Perlu

Foto: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.,  (Anggota Badan Pengkajian MPR RI/ Anggota Komisi III DPR RI) 

Surabaya, KabarBaliSatu

Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., menekankan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Evaluasi ini dinilai krusial agar sistem pemerintahan daerah mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan politisi PDIP yang juga bertugas di Komisi III DPR RI tersebut usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

Wayan menilai, Indonesia saat ini masih tertinggal dibandingkan puluhan negara lain yang justru terus memperkuat posisi pemerintahan daerahnya.

“Harus diakui bahwa kita tertinggal mengembangkan desentralisasi dan otonomi daerah,” katanya.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa Indonesia tidak serta-merta dapat disimpulkan gagal dalam praktik desentralisasi. Dinamika yang terjadi saat ini menjadi indikator perlunya evaluasi pada desain hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Untuk menggali masukan dari para akademisi dan pakar mengenai efektivitas sistem yang berjalan, Badan Pengkajian MPR RI menggelar rangkaian FGD di berbagai daerah. Fokus kajian mendasar yang dilakukan adalah menilai sejauh mana desain konstitusi saat ini masih memadai dalam mengakomodasi kepentingan daerah, menjaga persatuan nasional, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Masih kompeten tidak, masih pas tidak konstitusi kita? Atau barangkali ada beberapa bagian yang memang masih bagus, tapi sebagian lagi mungkin sudah mulai perlu dipertanyakan,” ujar Wayan.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia menganut prinsip living constitution, yakni konstitusi yang hidup dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.

“Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang masih perlu kita pertahankan ya dipertahankan. Tapi kalau perlu penyempurnaan, kenapa kita tidak melakukannya?” tegasnya.

Menurut Wayan, pembahasan mengenai desentralisasi tidak boleh sebatas pada pembagian kekuasaan semata, tetapi harus mencakup posisi desa, peran gubernur, hingga hubungan keuangan pusat-daerah. Termasuk di dalamnya perdebatan mengenai mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik secara langsung maupun melalui DPRD.

“Pembahasan tetap dilakukan secara objektif,” menyangkut mekanisme pilkada tersebut.

Wayan menegaskan bahwa ukuran utama keberhasilan desentralisasi adalah sejauh mana sistem tersebut menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam konteks ini, ia menyoroti pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai panduan dan pedoman arah pembangunan nasional.

“PPHN, menjawab pembangunan jangka pendek dan jangka panjang, kepentingan nasional dan kepentingan daerah-daerah,” ulasnya.

Ia mencontohkan, tanpa adanya kerangka nasional yang jelas, program kerja dari ratusan kepala daerah berpotensi tidak berkesinambungan saat terjadi pergantian kepemimpinan. Kehadiran PPHN berfungsi sebagai bingkai agar arah pembangunan di seluruh tingkatan pemerintahan tetap selaras dan berlanjut.

“Siapapun yang jadi presidennya, siapapun gubernurnya, bupati, wali kotanya harus tunduk pada garis-garis PPHN itu,” katanya.

Wayan optimistis bahwa kepemimpinan yang berjalan di dalam koridor haluan negara akan mempercepat pencapaian cita-cita nasional menuju era baru.

“Indonesia mampu menyongsong Indonesia Emas kalau kita punya garis yang jelas, haluan yang jelas, bingkai yang jelas,” tegasnya.

Terkait kelanjutan pembahasan PPHN, Wayan menepis anggapan adanya kebuntuan. Ia menjelaskan bahwa Badan Pengkajian MPR RI telah menyelesaikan kajian mendalam yang selanjutnya dikomunikasikan oleh pimpinan MPR kepada lembaga-lembaga negara dan pemerintah.

“Kita berharap yang dikaji secara mendalam itu mendapat respons yang baik. Lalu ada tindak lanjut,” ucapnya.

Selain itu, Wayan meminta pemerintah untuk tidak ragu membuka ruang amandemen konstitusi apabila memang diperlukan, sepanjang proses tersebut dilakukan secara terbatas dan terukur.

“Bahkan amandemen pun kalau memang diperlukan, itu sesuatu yang biasa saja. Cuma kita bingkai amandemen seperti apa saja, agar amandemen ini tidak ngelantur, tidak melebar, tidak terkontrol,” ujarnya.

Sebagai penutup, Wayan mengajak seluruh pihak untuk membahas persoalan tata negara ini secara rasional serta menanggalkan kekhawatiran politik yang berlebihan karena komitmen terhadap NKRI sudah mengakar kuat. “Enggak usah takut, harus ada keberanian,” pungkasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini