BerandaDaerahGubernur Koster Larang Pegawai Pemprov Bali Selingkuh dan Main Judi Online

Gubernur Koster Larang Pegawai Pemprov Bali Selingkuh dan Main Judi Online

Jaga Integritas, Bangun Budaya Saling Mengingatkan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Bali.

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan larangan keras bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali untuk terlibat dalam sejumlah perilaku yang dinilai dapat merusak integritas aparatur, termasuk perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, judi online, hingga pinjaman online.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, derta IntegritasPenyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali yang disampaikan Koster saat konferensi pers di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Bali.

Koster menekankan bahwa aparatur pemerintah tidak hanya dituntut bekerja secara profesional, tetapi juga harus mampu menjaga integritas dan perilaku, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun kehidupan pribadi yang berpotensi berdampak terhadap kehormatan institusi.

Dalam instruksi yang disampaikan tersebut, pegawai Pemprov Bali dilarang melakukan perselingkuhan, menggunakan narkoba, mengikuti judi online, maupun terlibat dalam pinjaman online yang dapat menimbulkan persoalan pribadi dan sosial.

Instruksi itu juga menegaskan tanggung jawab pimpinan terhadap bawahannya. Setiap pejabat atau atasan diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan apabila terdapat bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi gubernur maupun peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai perilaku pribadi pegawai justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” demikian garis besar pesan Koster dalam penguatan disiplin dan integritas aparatur.

Selain larangan, Koster juga meminta seluruh pegawai saling menjaga integritas. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara vertikal dari atasan kepada bawahan, tetapi juga secara horizontal antarsesama pegawai.

Pegawai yang mengetahui atau menemukan dugaan pelanggaran diminta tidak menutup mata. Pelaporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666.

Judol Mulai Merambah Lingkungan ASN

Larangan terhadap judi online bukan tanpa alasan. Fenomena perjudian digital dalam beberapa tahun terakhir telah berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang juga menyentuh lingkungan aparatur negara.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, sekitar 51.611 pemain judi online teridentifikasi berasal dari kalangan ASN, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Angka tersebut merupakan bagian dari analisis PPATK terhadap aktivitas perjudian online hingga semester I 2025. Pada periode tersebut, perputaran dana judi online sejak 2017 telah mencapai Rp976,8 triliun dengan lebih dari 709 juta transaksi.

Sementara itu, sepanjang 2025 PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Jumlah deposit tercatat Rp36,01 triliun, sementara sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judi online melalui berbagai kanal, termasuk perbankan, dompet digital, dan QRIS.

Persoalan ini bahkan terlihat nyata di sejumlah instansi pemerintah. Pada Juli 2026, misalnya, muncul temuan ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masuk dalam data indikasi transaksi judi online dari PPATK. Setelah proses verifikasi, sebanyak 2.663 pegawai dinyatakan valid, terdiri atas 419 PNS, 634 PPPK, dan 1.610 PPPK paruh waktu. Nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp14 miliar.

Di Kementerian Pekerjaan Umum, Menteri PU Dody Hanggodo juga mengungkap adanya sekitar 6.300 pegawai yang masuk dalam data indikasi keterlibatan transaksi judi online berdasarkan informasi PPATK. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut disiplin dan integritas aparatur.

Data-data tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan lagi persoalan yang berada di luar lingkungan birokrasi. Perilaku tersebut telah menjadi salah satu risiko yang perlu diantisipasi oleh institusi pemerintah karena dapat berdampak langsung terhadap kedisiplinan, produktivitas, kondisi keuangan, dan integritas pegawai.

Menggerus Fokus dan Kinerja Pelayanan

Bagi ASN, keterlibatan dalam judi online berpotensi memiliki konsekuensi jauh lebih luas daripada sekadar persoalan keuangan pribadi.Kebiasaan berjudi dapat mengganggu konsentrasi dan fokus pegawai saat bekerja. Ketika seseorang mulai mengalami kerugian atau mengejar kekalahan, waktu dan perhatian dapat tersedot untuk terus memantau permainan, mencari modal, atau mencoba mengembalikan uang yang hilang.

Dalam konteks birokrasi, kondisi tersebut dapat berujung pada menurunnya produktivitas, terganggunya disiplin kerja, meningkatnya risiko ketidakhadiran, hingga menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Masalah keuangan juga dapat menjadi persoalan lanjutan. Ketika pendapatan habis untuk judi, sebagian pemain berpotensi mencari sumber dana lain melalui utang, termasuk pinjaman online. Karena itu, larangan Koster terhadap judi online dan pinjaman online ditempatkan dalam satu kerangka penguatan disiplin dan perlindungan aparatur.

Kementerian PANRB sebelumnya juga menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman serius terhadap produktivitas masyarakat dan stabilitas ekonomi keluarga.

PPATK dalam analisis mengenai dampak sosial judi online pada 2026 juga menggambarkan dampaknya yang tidak berhenti pada kerugian finansial, tetapi dapat merembet ke persoalan keluarga, pekerjaan, hingga persoalan hukum.

arena itu, bagi Pemprov Bali, menjaga aparatur dari praktik-praktik tersebut bukan sekadar persoalan moral pribadi. Lebih jauh, hal itu berkaitan dengan upaya menjaga kualitas birokrasi dan kepercayaan masyarakat.

Integritas Jadi Kunci

Koster meminta seluruh jajaran Pemprov Bali membangun budaya saling mengingatkan dan menjaga. Integritas, menurut instruksi tersebut, harus dibangun secara bersama-sama, baik antara pimpinan dan bawahan maupun antarsesama pegawai.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembinaan aparatur tidak cukup hanya dilakukan melalui aturan dan sanksi. Pengawasan internal, keteladanan pimpinan, keberanian melaporkan pelanggaran, serta kesadaran individu menjadi bagian penting untuk membangun birokrasi yang sehat.

Terlebih, ASN merupakan wajah pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Setiap perilaku aparatur dapat memengaruhi persepsi publik terhadap institusi tempat mereka bekerja.

Dengan instruksi tersebut, Koster ingin memastikan jajaran Pemprov Bali tidak hanya bekerja mengejar target pembangunan, tetapi juga memiliki disiplin dan integritas yang kuat.

Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, pesan Koster menjadi jelas: pegawai pemerintah harus menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga sesama pegawai, sekaligus menjaga nama baik institusi dan kepercayaan masyarakat. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini