Foto: Ilustrasi kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang didukung Pemerintah Provinsi Bali. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali menyatakan siap mendukung penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang didorong pemerintah pusat. Namun, dukungan tersebut akan dijalankan sesuai batas kewenangan pemerintah daerah serta arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat sebagai pihak yang memegang kendali utama pelaksanaan kebijakan.
Kebijakan Zero ODOL ditujukan untuk menghentikan praktik kendaraan angkutan barang yang beroperasi melebihi dimensi maupun kapasitas muatan yang telah ditetapkan. Kendaraan dengan ukuran dan muatan berlebih dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Pemerintah menargetkan kebijakan Zero ODOL berlaku penuh mulai 1 Januari 2027. Penerapannya diharapkan dapat menekan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang sekaligus menjaga kualitas dan usia infrastruktur jalan dari tekanan kendaraan dengan muatan berlebih.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejumlah kewenangan strategis terkait angkutan barang berada di pemerintah pusat.
Kewenangan tersebut antara lain mencakup terminal barang serta penyelenggaraan angkutan barang antarkabupaten/kota dan antarprovinsi.
“Daerah tentu akan ikut mendukung, namun leading-nya ada di pusat,” ujar Mudarta saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, aspek penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan di jalan juga bukan menjadi kewenangan utama pemerintah daerah. Penegakan hukum di jalan berada pada aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait penindakan di jalan, sesuai undang-undang merupakan kewenangan kepolisian,” katanya.
Karena itu, Mudarta menilai berbagai pertanyaan mengenai kesiapan penerapan Zero ODOL di Bali, waktu pemberlakuan secara penuh, kondisi pelanggaran kendaraan ODOL, hingga potensi dampaknya terhadap distribusi logistik dan harga kebutuhan pokok, lebih tepat dijelaskan oleh Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan, kata dia, merupakan instansi pemerintah pusat yang menjadi penanggung jawab utama kebijakan tersebut.
Pemprov Bali, lanjut Mudarta, pada prinsipnya siap memberikan dukungan sepanjang bentuk dukungan yang dibutuhkan telah ditetapkan secara jelas dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Nanti kalau sudah lebih jelas support yang diminta Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan, baru kami dapat memberikan penjelasan,” tandasnya. (kbs)

