Foto: Petugas gabungan BPBD Provinsi Bali, Balawista, dan Polair bersiaga memantau kondisi laut di tengah potensi gelombang tinggi dan pasang maksimum yang diperkirakan terjadi pada 11–17 Agustus 2026. Kewaspadaan ditingkatkan untuk menjaga keselamatan masyarakat, nelayan, pelaku wisata bahari, dan wisatawan di kawasan pesisir Bali.
Denpasar, KabarBaliSatu
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi gelombang tinggi dan pasang maksimum air laut yang diperkirakan berlangsung pada 11–17 Agustus 2026.
Enam kawasan pesisir menjadi perhatian utama karena berpotensi terdampak pasang maksimum atau banjir rob. Di saat yang sama, personel gabungan disiagakan di sejumlah pantai dan pelabuhan untuk mengantisipasi risiko terhadap masyarakat, aktivitas pelayaran, hingga sektor pariwisata.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya mengatakan, langkah antisipasi dilakukan setelah Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) menerbitkan peringatan dini.
“BPBD Provinsi Bali telah meneruskan informasi peringatan dini tersebut kepada BPBD kabupaten/kota serta jejaring terkait agar segera ditindaklanjuti di wilayah masing-masing,” kata Teja, Rabu (12/8/2026).
BPBD kabupaten/kota juga melakukan pemantauan dan patroli di kawasan pesisir selama periode peringatan. Di Kota Denpasar, personel Balawista, Polair, dan BPBD disiagakan di Pantai Segara Ayu dan Pantai Mertasari. Sementara di Gianyar, kesiapsiagaan difokuskan di Pantai Masceti dan Pantai Purnama.
Informasi mengenai potensi pasang maksimum dan imbauan kewaspadaan turut disebarluaskan melalui jejaring komunikasi masyarakat serta kanal media digital. Langkah ini dilakukan agar informasi dapat diterima dengan cepat, termasuk oleh wisatawan yang tengah beraktivitas di kawasan pesisir.
Teja mengatakan, hampir seluruh pesisir Bali berpotensi mengalami dampak gelombang tinggi. Namun, terdapat enam wilayah yang mendapat perhatian lebih karena memiliki potensi pasang maksimum atau banjir rob.
Enam wilayah tersebut meliputi pesisir selatan Jembrana, pesisir selatan Tabanan, pesisir Badung, Kota Denpasar, pesisir Gianyar, dan pesisir selatan Klungkung.
Perhatian khusus juga diberikan kepada kawasan dengan aktivitas pelayaran dan wisata bahari yang tinggi, seperti lintasan Sanur–Nusa Penida, Pelabuhan Benoa, Serangan, Padangbai, Gilimanuk, serta sejumlah pantai terbuka di pesisir selatan Bali.
Untuk memperkuat kesiapsiagaan, BPBD Provinsi Bali bersama BPBD kabupaten/kota menyiagakan personel dan peralatan penanggulangan bencana. Koordinasi juga diperkuat bersama Basarnas, TNI, Polri, Balawista, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Personel yang memang bertugas di kawasan pantai, seperti Balawista dan Polair, tetap bersiaga di pos masing-masing. Sementara BPBD mengaktifkan kesiapsiagaan dari pos induk dengan sistem on call, sehingga personel dapat segera bergerak apabila terjadi kondisi darurat.
“Dengan pola ini, kita tidak hanya menunggu kejadian, tetapi terus melakukan monitoring perkembangan informasi cuaca dan kondisi lapangan,” ujar Teja.
Risiko yang diantisipasi bukan hanya menyangkut keselamatan nelayan dan aktivitas pelayaran. Masyarakat serta wisatawan yang berada di kawasan pantai juga menjadi perhatian utama.
Gelombang tinggi berpotensi menghantam bangunan dan fasilitas di sekitar pantai, merusak atau membalikkan perahu dan sarana transportasi laut, mengganggu aktivitas pelabuhan, hingga menyebabkan air laut masuk ke permukiman maupun fasilitas yang berada dekat garis pantai.
Berdasarkan informasi BBMKG, pasang maksimum juga berpotensi memengaruhi kegiatan bongkar muat di pelabuhan serta permukiman pesisir.
Sementara bagi sektor pariwisata, BPBD mengingatkan agar aktivitas wisata bahari seperti berenang, berselancar, snorkeling, diving, hingga penggunaan kapal cepat dilakukan dengan memperhatikan kondisi laut terkini.
Meski demikian, BPBD belum memberlakukan pembatasan aktivitas pantai secara umum. Kondisi di lapangan masih relatif normal sehingga aktivitas masyarakat dan wisatawan tetap dapat berlangsung dengan tetap mengutamakan kewaspadaan.
“Belum ada kebutuhan untuk melakukan pembatasan aktivitas pantai secara umum karena kondisi di lapangan masih relatif berjalan normal. Namun, aktivitas di kawasan pesisir harus tetap memperhatikan kondisi aktual gelombang dan pasang air laut,” kata Teja.
Ia menegaskan, pembatasan hingga penghentian sementara aktivitas di lokasi tertentu tetap dapat dilakukan apabila kondisi laut menunjukkan peningkatan risiko.
Keputusan tersebut akan mengacu pada kondisi aktual di lapangan dan hasil koordinasi dengan pengelola pantai, Balawista, Polair, BPBD kabupaten/kota, Basarnas, serta instansi terkait.
“Prinsipnya, keselamatan menjadi prioritas utama. Jadi apabila kondisi laut memburuk, petugas di lapangan memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan dan mengarahkan masyarakat maupun wisatawan menjauhi area yang berbahaya,” tegasnya.
Teja mengimbau masyarakat, nelayan, pelaku usaha wisata bahari, dan wisatawan tidak hanya mengandalkan pengamatan visual terhadap cuaca. Informasi resmi BMKG perlu menjadi rujukan utama, disertai kepatuhan terhadap arahan petugas di lapangan.
Menurutnya, kondisi cuaca dan laut dapat berubah dalam waktu singkat. Karena itu, kewaspadaan, pemantauan informasi resmi, dan kepatuhan terhadap arahan petugas menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan di kawasan pesisir Bali. (kbs)

