BerandaDaerahPergub 7/2026 Kuatkan Jati Diri Bali, Gubernur Koster Wajibkan Sad Kerthi dan...

Pergub 7/2026 Kuatkan Jati Diri Bali, Gubernur Koster Wajibkan Sad Kerthi dan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Diajarkan Sejak Kelas I SD dengan Pendekatan Tematik

Bangun SDM Bali Unggul Berdaya Saing Global, Berkarakter dan Pahami Kearifan Lokal

Foto: Ilustrasi penerapan pembelajaran Sad Kerthi dan Haluan Pembangunan Bali 100.

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya membangun generasi Bali yang unggul, berkarakter, dan berakar kuat pada budaya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat.

Salah satu substansi paling strategis dalam regulasi ini adalah kewajiban pengajaran nilai-nilai Sad Kerthi dan pemahaman mengenai Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 sejak usia dini. Melalui Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali, peserta didik akan diperkenalkan pada filosofi pembangunan Bali yang menjadi fondasi arah pembangunan daerah untuk satu abad ke depan.

Pergub ini mengatur bahwa pembelajaran Kearifan Lokal Bali dimulai sejak Kelas I dan II Sekolah Dasar melalui pendekatan tematik. Dengan demikian, anak-anak Bali sejak dini tidak hanya belajar mengenal budaya dan tradisi daerahnya, tetapi juga memahami nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman menjaga keberlanjutan Bali di masa depan.

Sad Kerthi merupakan filosofi pembangunan Bali yang menekankan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, alam lingkungan, kebudayaan, dan seluruh sumber kehidupan. Nilai-nilai ini menjadi landasan utama pembangunan Bali yang berkelanjutan sekaligus benteng moral dalam menghadapi berbagai tantangan global.

Sementara itu, Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 menjadi peta jalan pembangunan jangka panjang yang dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi, pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat Bali. Karena itu, pengenalan haluan pembangunan sejak bangku sekolah dinilai penting agar generasi muda memahami arah masa depan daerahnya dan memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaganya.

Selain memperkuat pembelajaran Kearifan Lokal Bali, Pergub Nomor 7 Tahun 2026 juga memisahkan muatan lokal menjadi dua mata pelajaran mandiri, yakni Mata Pelajaran Bahasa Bali yang mencakup bahasa, aksara, dan sastra Bali serta Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali yang memuat nilai-nilai Sad Kerthi, adat istiadat, dan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Dalam regulasi ini, Bahasa Bali, Sad Kerthi, dan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ditempatkan sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan dalam membangun karakter generasi Bali. Bahasa Bali tidak hanya diajarkan sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi media utama untuk mewariskan nilai-nilai budaya, filosofi hidup, sastra, etika, serta pengetahuan lokal Bali kepada generasi penerus.

Melalui penguasaan bahasa, aksara, dan sastra Bali, peserta didik diharapkan mampu memahami identitas dan jati dirinya sebagai orang Bali, sekaligus memahami nilai-nilai Sad Kerthi dan visi pembangunan Bali dalam jangka panjang. Karena itu, Pergub ini mengamanatkan penggunaan Bahasa Bali sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran muatan lokal agar siswa terbiasa menggunakan dan mencintai bahasa daerahnya sejak usia dini.

Pemerintah Provinsi Bali memandang pelestarian Bahasa Bali sebagai investasi peradaban yang sama pentingnya dengan pembangunan sumber daya manusia. Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, penguatan Bahasa Bali menjadi langkah strategis untuk memastikan kebudayaan Bali tetap hidup, berkembang, dan diwariskan lintas generasi.

Seluruh satuan pendidikan formal di Bali diwajibkan mengajarkan kedua mata pelajaran tersebut paling sedikit dua jam pelajaran setiap minggu. Pembelajaran juga didukung oleh guru Bahasa Bali profesional yang ditetapkan sesuai kewenangannya guna menjamin kualitas pendidikan dan proses pewarisan nilai-nilai budaya Bali berjalan secara optimal.

Menurut Gubernur Koster, pendidikan merupakan instrumen paling efektif untuk menjaga keberlangsungan peradaban Bali. Karena itu, internalisasi Bahasa Bali, nilai-nilai Sad Kerthi, dan pemahaman terhadap Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun harus dilakukan secara sistematis sejak usia dini agar tertanam kuat dalam pola pikir dan karakter generasi muda.

Dengan mempelajari ketiga aspek tersebut secara terpadu, peserta didik diharapkan tumbuh menjadi manusia Bali yang berintegritas, mencintai budaya, menghormati tradisi, menjaga lingkungan, serta memiliki kesadaran kolektif terhadap masa depan daerahnya. Mereka tidak hanya dipersiapkan untuk mampu bersaing di tingkat global, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga dan melanjutkan peradaban Bali.

Pergub ini juga memperluas ruang pembelajaran ke luar sekolah formal melalui pasraman di desa adat, sekaa, sanggar seni, dan berbagai komunitas masyarakat. Langkah tersebut memastikan pewarisan Bahasa Bali, nilai-nilai Sad Kerthi, dan visi pembangunan Bali tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi menjadi gerakan bersama yang hidup di tengah masyarakat.

“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan, SDM Bali unggul, yang tidak hanya berdaya saing global tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Koster.

Point-Point Pergub 7/2026

Pergub 7/2026 ini bertujuan melestarikan dan mengembangkan bahasa Bali dan kearifan lokal Bali; memperkuat pembentukan karakter peserta didik; dan menjamin keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal lintas generasi.

Pergub ini mengatur pemisahan dua muatan lokal utama dalam proses pembelajaran di sekolah mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK. Muatan lokal kini dipertegas ke dalam 2 mata pelajaran mandiri, yaitu Mata Pelajaran Bahasa Bali (mencakup bahasa,

aksara, dan sastra) serta Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali (mencakup nilai Sad Kerthi, adat, serta visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125).

Setiap satuan pendidikan formal di Bali wajib mengajarkan Mata Pelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali paling sedikit 2 jam pelajaran per minggu.

Selain itu Bahasa Bali digunakan sebagai pengantar dan arus utama.

“Proses pengajaran kedua mata pelajaran tersebut wajib menggunakan bahasa Bali sebagai bahasa pengantar, dengan materi kearifan lokal yang diarusutamakan langsung ke dalam pembelajaran,” ungkap Gubernur Koster.

Pembelajaran Kearifan Lokal dimulai sejak dini pada Kelas I dan II SD menggunakan metode tematik. Sementara Bahasa Bali mulai diajarkan secara terstruktur pada Kelas III SD sampai Kelas VIII SMP dan ditutup dengan pemantapan Kearifan Lokal di Kelas IX SMP.

Untuk jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK sederajat), pembelajaran Bahasa Bali diberikan pada Kelas X dan XI, sedangkan Kelas XII difokuskan penuh pada penajaman Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali.

Pergub ini juga mengatur penguatan standar guru dimana pembelajaran wajib diampu oleh guru bahasa Bali yang ditetapkan sebagai guru profesional melalui Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, pelestarian tidak hanya berhenti di bangku sekolah formal. Pergub ini melegitimasi pengajaran di ranah publik/komunitas melalui Pasraman di Desa Adat, Sekaa, Sanggar, dan program kemasyarakatan lain yang didukung oleh pedoman teknis resmi dari dinas yang membidangi urusan adat.

Gubernur Koster juga menegaskan Pemprov Bali berkomitmen melakukanpembinaan, monitoring, dan evaluasi berkala (1 kali setahun) termasuk pelatihan kurikulum. Seluruh pendanaan pelaksanaan regulasi ini dijamin melalui APBD sertasumber lain yang sah.

Melalui Pergub ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar sarana transfer ilmu pengetahuan, melainkan instrumen strategis untuk membangun peradaban Bali. Dengan menanamkan Bahasa Bali, nilai-nilai Sad Kerthi, dan pemahaman terhadap Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun sejak Kelas I SD, Bali sedang menyiapkan generasi penerus yang mampu menjaga identitas budaya sekaligus mewujudkan visi Bali Era Baru hingga satu abad mendatang. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini