Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menandatangani kerja sama strategis pembangunan infrastruktur Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Jakarta, KabarBaliSatu
Upaya serius mengatasi persoalan sampah di Bali kembali ditegaskan. Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani kerja sama strategis pembangunan infrastruktur Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Penandatanganan ini turut dihadiri Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara sebagai bagian dari sinergi lintas daerah dalam menjawab persoalan lingkungan yang kian mendesak.
Proyek strategis ini dirancang menjadi solusi jangka panjang dengan mengubah sampah menjadi energi listrik terbarukan. Selain mengurangi tekanan terhadap TPA Suwung, kehadiran PSEL juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi Bali berbasis teknologi ramah lingkungan.
Fasilitas PSEL nantinya akan mengolah sampah dari kawasan Denpasar Raya dan Badung, dengan target operasional pada tahun 2028. Selama masa transisi, pemerintah akan memperketat pengelolaan sampah dari sumber, terutama melalui pemilahan sampah organik. Hanya sampah anorganik dan residu berkualitas yang akan dibawa ke TPA Suwung.
Gubernur Koster menegaskan, langkah konkret akan dimulai dengan penutupan kembali TPA Suwung untuk sampah organik pada 31 Juli 2026, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup. Saat ini, infrastruktur pendukung juga terus diperkuat. Denpasar telah memiliki empat TPST—Kertalangu, Tahura I, Tahura II, dan Padangsambian—serta 23 TPS3R yang tersebar di wilayah Badung dan Denpasar.
“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal,” tegas Koster.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa tumpukan sampah di TPA Suwung secara bertahap juga akan dimanfaatkan sebagai sumber energi ketika PSEL mulai beroperasi. Bahkan, dalam jangka panjang, kawasan TPA dirancang untuk ditransformasi menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemprov Bali, dan pemerintah kabupaten/kota ini menjadi langkah konkret dalam mendorong transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang modern dan berkelanjutan. Jika proyek ini berjalan sesuai rencana, volume sampah di TPA diproyeksikan dapat ditekan hingga 70–90 persen—sebuah lompatan besar menuju Bali yang lebih bersih dan mandiri energi. (kbs)

