Foto: Mandara School of Law & Public Policy menggelar diskusi bertajuk Ngopi Bareng Pemangku Kepentingan dalam Percepatan Reformasi POLRI pada Jumat, 19 Desember 2025.
Denpasar, KabarBaliSatu
Mandara School of Law & Public Policy menggelar diskusi bertajuk Ngopi Bareng Pemangku Kepentingan dalam Percepatan Reformasi POLRI pada Jumat, 19 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di RAH (The House of Legal Experts) ini menghadirkan Anggota Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Prof. Mahfud MD bersama tim.
Diskusi tersebut turut dihadiri Prof. IDG Palguna sebagai fasilitator, mantan Gubernur Bali dua periode sekaligus mantan Kapolda Bali Made Mangku Pastika, serta para tokoh dari berbagai organisasi dan latar belakang.
Hadir pula, Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Arya Weda Karna (AWK), Kepala Pusat Kajian Undiknas (PSU) Denpasar, Dr. Gung Tini Gorda dan Ketua Forum Komunikasi Paguyuban Etnis Nusantara (FKPEN) Provinsi Bali, Anak Agung Bagus Ngurah Agung.
Direktur Mandara School of Law & Public Policy, Anak Agung Bagus Ngurah Agung Surya Putra, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan membangun pemahaman bersama melalui ruang dialog yang sehat dan terbuka.
“Diskusi ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama. Mandara School of Law and Public Policy memiliki komitmen untuk menjadi jembatan dialog agar berbagai pihak dapat saling memahami cara berpikir, baik antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, maupun antarpemangku kepentingan itu sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan utama kegiatan tersebut adalah membiasakan ruang diskusi yang sehat di tengah perbedaan pandangan yang ada di masyarakat.
“Perbedaan pandangan bukan untuk dihindari, melainkan didiskusikan secara terbuka. Diskusi dan perdebatan justru menjadi ruang lahirnya gagasan-gagasan konstruktif. Karena itu, dialog seperti ini tidak boleh berhenti dan harus terus berkembang,” katanya.
Ia menegaskan, terhentinya ruang dialog dengan pihak yang memiliki pandangan berbeda justru dapat menggerus nilai-nilai demokrasi.
“Ketika diskusi dengan pihak yang memiliki pandangan berbeda terhenti, di situlah demokrasi mulai kehilangan ruang hidupnya,” tegasnya.
Isu reformasi Polri yang menjadi topik utama diskusi dinilai sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan tengah menjadi perhatian nasional. Anak Agung Bagus Ngurah Agung Surya Putra menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam agenda reformasi tersebut.
“Reformasi Polri merupakan isu yang dekat dengan masyarakat dan sedang menjadi perhatian nasional. Karena itu, masyarakat tidak boleh pasif, tetapi harus terlibat dalam diskusi publik yang kritis dan konstruktif demi mendorong perubahan yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, mantan Gubernur Bali dua periode dan mantan Kapolda Bali, Made Mangku Pastika, menyampaikan sejumlah masukan penting terkait arah reformasi Polri. Salah satunya mengenai syarat minimal pendidikan bagi anggota Polri yang dinilainya perlu ditingkatkan menjadi sarjana (S-1).
“Penetapan minimal pendidikan sarjana bagi polisi didasari oleh perkembangan tantangan tugas kepolisian saat ini. Kalau hanya lulusan SMA, itu sudah tidak lagi memadai,” kata Pastika.
Ia menilai tantangan kepolisian semakin kompleks, sementara pendidikan kepolisian relatif singkat.
“Tugas yang dihadapi semakin kompleks, sementara pendidikan kepolisian relatif singkat. Kesadaran hukum masyarakat kini semakin tinggi, tuntutan terhadap profesionalisme aparat juga meningkat,” ujarnya.
Karena itu, menurut Mangku Pastika, Polri membutuhkan sumber daya manusia yang lebih matang secara intelektual dan mental.
“Dibutuhkan polisi yang lebih mumpuni secara intelektual dan memiliki kedewasaan berpikir,” katanya.
Mangku Pastika menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal S-1 tidak serta-merta mengharuskan seluruh anggota Polri menjadi perwira.
“Minimal S-1 ini tidak berarti semua harus menjadi perwira. Kepangkatan bisa saja tetap bintara atau tamtama, tetapi dengan jenjang karier yang lebih pendek dan tidak lagi sepenuhnya mengacu pada pola kepangkatan militer seperti masa lalu, yang merupakan warisan dari era ABRI,” jelasnya.
Ia juga menyinggung sistem kenaikan pangkat yang selama ini dinilainya terlalu panjang.
“Dulu, jalur kenaikan pangkat sangat panjang dan sulit. Ke depan, jenjang karier perlu diperpendek dengan persyaratan yang lebih tinggi, sehingga polisi yang bertugas lebih dewasa, matang, dan profesional dalam menghadapi persoalan masyarakat,” ujarnya.
Mangku Pastika bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan realitas di pemerintahan desa saat ini.
“Kalau dulu lulusan SMA mungkin sudah cukup. Tapi sekarang, kepala desa saja banyak yang bergelar S-2. Masa polisi masih lulusan SMA?” katanya.
Sementara itu, Anggota Tim KPRP Prof. Mahfud MD mengapresiasi pelaksanaan diskusi tersebut dan menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan yang diberikan para tokoh sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi kepolisian.
“Masukan hari ini sangat penting dan berharga. Peserta yang hadir berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari para profesional, akademisi, dosen, hingga perwakilan masyarakat sipil,” kata Mahfud.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan partisipasi publik yang luas dalam agenda reformasi Polri.
“Kehadiran mereka menunjukkan partisipasi publik yang luas, tidak hanya dari satu kelompok saja,” ujarnya.
Prof. Mahfud MD menilai diskusi tersebut berlangsung dengan kualitas yang sangat baik, ditandai dengan berbagai masukan yang jujur dan kritis.
“Banyak masukan yang disampaikan, di antaranya data survei terkait efektivitas kinerja kepolisian, serta pandangan-pandangan yang jujur, kritis, dan berani. Menurut saya, diskusi malam ini sangat berkualitas,” katanya.
Ia juga menyoroti kehadiran Made Mangku Pastika yang dinilainya memberikan inspirasi bagi institusi kepolisian.
“Pandangan yang disampaikan menunjukkan bahwa di internal maupun eksternal kepolisian terdapat beragam perspektif, namun semuanya memiliki tujuan yang sama, yakni keinginan agar Polri menjadi lebih baik,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Mahfud, menegaskan bahwa kualitas kepolisian merupakan kebutuhan nasional.
“Keberadaan dan kualitas kepolisian adalah kebutuhan nasional,” tegasnya.
Terkait pembahasan regulasi dan reformasi kelembagaan, Prof. Mahfud MD menjelaskan bahwa permasalahan yang muncul dapat dirangkum ke dalam tiga poin utama.
“Pertama, persoalan pendidikan atau sekolah kepolisian yang dinilai masih bermasalah. Kedua, masalah instrumental dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Ketiga, persoalan kepemimpinan serta budaya atau kultur di internal institusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika seluruh masukan yang disampaikan dihimpun secara keseluruhan, jumlahnya sangat banyak.
“Kalau semua masukan itu dihimpun, bisa mencapai ratusan poin. Tetapi setelah disederhanakan, semuanya dapat dikerucutkan ke dalam beberapa kategori permasalahan utama tersebut,” pungkasnya.
Fasilitator acara yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. IDG Palguna mengajak untuk melihat kembali sejarah pemisahan POLRI dari ABRI. Dia juga mendesak pencabutan Peraturan Kepolisian NRI (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai
bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun UU Polri-UU ASN yang tegas melarang polisi aktif menjabat jabatan sipil, kecuali pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
“Cabut dulu Perpol itu karena jelas-jelas bertentangan dengan putusan MK dan undang-undang di atasnya,” tegas mantan makim MK itu.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini dinilai bermasalah karena kembali membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Padahal, dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dianggap inkonstitusional. MK memberi penegasan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (kbs)

