BerandaDaerahTegas Tanpa Ampun! Gubernur Koster Beri Waktu 6 Bulan Pembongkaran Total Proyek...

Tegas Tanpa Ampun! Gubernur Koster Beri Waktu 6 Bulan Pembongkaran Total Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida, Sapu Bersih Pelanggaran Investasi dan Tata Ruang

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Jaya Sabha pada Minggu, 23 November 2025. 

Denpasar, KabarBaliSatu 

Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas terhadap pembangunan Lift Kaca atau Glass Viewing Platform di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida. Proyek yang dikerjakan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tersebut dinyatakan melanggar berbagai ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, serta aturan perizinan. Tindakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD.

Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di Jaya Sabha pada Minggu, 23 November 2025. Acara tersebut dihadiri Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Dharmadi, serta Bupati Klungkung, I Made Satria. Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster memaparkan sepuluh bentuk pelanggaran yang ditemukan dalam proses pembangunan fasilitas wisata tersebut dan menegaskan rekomendasi penghentian sekaligus pembongkaran total seluruh konstruksi.

Gubernur Koster menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga Bali dari praktik investasi yang merusak alam, budaya, serta kearifan lokal. Pemerintah tetap mendukung investasi yang legal, patut, berkelanjutan, dan menghormati nilai-nilai budaya Bali. Di sisi lain, pemerintah berkomitmen melakukan pembersihan terhadap pelanggaran dan bertindak tegas terhadap investor yang merusak ekosistem maupun identitas Bali. Gubernur juga mengapresiasi kinerja Pansus TRAP DPRD Bali yang dinilai bekerja optimal untuk kepentingan Bali.

Gubernur Koster juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pansus TRAP DPRD Bali yang dipimpin Made Supartha. Ia menilai pansus telah bekerja cermat dan komprehensif dalam mengungkap berbagai pelanggaran pada proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking. Pemerintah Provinsi Bali juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dan rekomendasi pansus, karena seluruh proses yang dilakukan dianggap sejalan dengan upaya menjaga tata ruang, lingkungan, budaya, dan masa depan Bali.

Sementara Bupati Klungkung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Bali dan memastikan siap mengamankan seluruh keputusan terkait penanganan pelanggaran pembangunan fasilitas wisata di Pantai Kelingking. Langkah tegas ini dinilai sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan wilayah Nusa Penida sebagai kawasan konservasi serta memastikan setiap kegiatan investasi berjalan sesuai aturan demi masa depan Bali.

Proyek lift kaca itu diketahui berdiri pada tiga kawasan berbeda. Wilayah A, berupa daratan bagian atas jurang yang merupakan Alas Hak (HM, HP, HPL), digunakan untuk membangun loket tiket seluas 563,91 meter persegi dan berada dalam kewenangan Pemkab Klungkung. Lokasi tersebut wajib mengikuti aturan Perda RTRWP Bali Nomor 3 Tahun 2020 serta RTRWK Klungkung Nomor 1 Tahun 2013. Wilayah B merupakan daratan pada bagian jurang yang berada di Alas Hak Tanah Negara dan menjadi kewenangan pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Bali. Sementara itu, Wilayah C mencakup area pantai dan perairan pesisir yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam struktur proyeknya, terdapat tiga bangunan utama yang telah dikerjakan: bangunan loket tiket di bibir jurang seluas 563,91 meter persegi, jembatan layang sepanjang 42 meter sebagai akses menuju fasilitas utama, serta bangunan lift kaca berikut restoran dan pondasi bore pile dengan total luas 846 meter persegi dan ketinggian mencapai sekitar 180 meter.

DPRD Provinsi Bali mengidentifikasi lima pelanggaran utama yang dilakukan perusahaan. Pelanggaran tata ruang menjadi temuan terbesar, karena bangunan lift kaca yang seluas 846 meter persegi dan memiliki ketinggian sekitar 180 meter dibangun pada area sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur. Pondasi jembatan dan lift ditemukan berada pada kawasan pantai serta perairan pesisir tanpa rekomendasi gubernur maupun dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Proyek tersebut juga tidak memiliki kajian kestabilan tebing, tidak memiliki validasi KKPR bagi penanaman modal asing (PMA), serta sebagian besar konstruksi berdiri pada wilayah pesisir tanpa perizinan yang diwajibkan. Atas pelanggaran tersebut, sanksi yang harus dikenakan adalah pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Selain itu, proyek juga melanggar ketentuan lingkungan hidup karena tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA, dan hanya mengantongi rekomendasi UKL–UPL dari DLH Kabupaten Klungkung. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, kondisi ini mengharuskan pemerintah menjatuhkan sanksi berupa paksaan pembongkaran. Pelanggaran perizinan berusaha juga ditemukan, sebab KKPR yang diterbitkan tidak sesuai peruntukan tata ruang, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya mencakup bangunan loket tiket, tanpa mengakomodasi jembatan layang dan bangunan lift kaca. Konsekuensinya adalah penghentian seluruh kegiatan.

Pelanggaran lain yang dianggap serius adalah pembangunan pondasi beton di kawasan konservasi perairan Nusa Penida, tepatnya pada zona perikanan berkelanjutan atau subzona perikanan tradisional yang melarang pembangunan fasilitas wisata, sehingga harus dijatuhi sanksi pembongkaran. Proyek juga dinilai mengubah keaslian Daerah Tujuan Wisata (DTW) dan bertentangan dengan Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kepariwisataan Budaya Bali, yang berkonsekuensi pada ancaman sanksi pidana.

Atas temuan tersebut, DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi pokok: penghentian seluruh kegiatan pembangunan, penutupan dan pembongkaran seluruh konstruksi, penegasan bahwa seluruh biaya pembongkaran menjadi beban perusahaan, serta ketentuan bahwa pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten akan mengambil alih pembongkaran jika perusahaan tidak melaksanakannya sesuai batas waktu.

Menindaklanjuti rekomendasi legislatif, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Koster bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung mengeluarkan tiga tindakan tegas. Pemprov memerintahkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatan, melakukan pembongkaran mandiri dalam waktu enam bulan, serta memulihkan fungsi ruang dalam kurun waktu tiga bulan setelah pembongkaran selesai. Apabila perusahaan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah daerah akan mengambil alih seluruh proses penertiban sesuai ketentuan hukum. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini