Foto: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar saat menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Kamboja, Jumat (10/4/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Kamboja, Jumat (10/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta kenyamanan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara konsisten sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah terkait penataan ruang dan ketertiban umum.
“Kami ingin memastikan ruang publik dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kota harus tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi semua,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak empat pedagang yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang, terdiri dari dua pedagang kopi keliling, satu pedagang bakso, dan satu pedagang cilok. Sementara beberapa pedagang lainnya memilih meninggalkan lokasi saat petugas tiba.
Terhadap pelanggar yang terjaring, Satpol PP akan mengambil langkah lanjutan melalui pemanggilan resmi untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah ini dimaksudkan sebagai efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Berjualan tidak dilarang, namun harus di tempat yang telah ditentukan sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga ketertiban bersama,” tegas Bawa Nendra.
Ia menambahkan, keberadaan PKL di lokasi yang tidak sesuai tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga merusak keindahan kota serta fungsi fasilitas umum. Oleh karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pedagang untuk menaati aturan, sekaligus menjaga wajah Denpasar sebagai kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. (kbs)

