BerandaDaerah126 Sertifikat HKI Diserahkan, Bali Kian Mantap Lindungi Karya Anak Bangsa

126 Sertifikat HKI Diserahkan, Bali Kian Mantap Lindungi Karya Anak Bangsa

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat mendampingi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026).

Klungkung, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengangkat karya anak bangsa. Hal ini terlihat saat ia mendampingi Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dalam penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan menjadi momentum penting bagi penguatan perlindungan karya intelektual di Pulau Dewata.

Di bawah kepemimpinan Koster, kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya HKI menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, tercatat 10.692 permohonan HKI. Sementara dalam tiga bulan pertama 2026 saja, angka permohonan telah mencapai 5.003. Lonjakan ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan karya, sekaligus keberhasilan edukasi dan sosialisasi yang terus digencarkan.

Dalam kesempatan itu, sebanyak 126 sertifikat HKI diserahkan kepada para penerima dari berbagai bidang. Mulai dari hak cipta, merek, hingga ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis. Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Megawati, didampingi Gubernur Koster, sebagai bentuk apresiasi atas karya dan inovasi masyarakat Bali.

Sejumlah karya yang memperoleh pengakuan HKI antara lain “Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (GERBANG HAKI BISA)”, “Lukisan Gaya Batuan Gianyar Bali”, “Entil Sanda Tabanan”, hingga karya seni seperti “Tari Spirit of Janger” dan “Seni Motif Cedo Putrimas”. Selain itu, kekayaan budaya Bali juga semakin diperkuat melalui pencatatan “Ogoh-Ogoh”, “Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida”, serta “Jegog Jembrana” sebagai identitas budaya yang kini terlindungi secara hukum.

Bagi Koster, perlindungan HKI bukan sekadar aspek legalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga ruh kebudayaan Bali. Dengan pencatatan resmi, karya masyarakat tidak hanya terlindungi dari pembajakan, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi. Produk budaya dan kreativitas lokal pun berpeluang lebih besar menembus pasar global sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penciptanya.

“Pelindungan HKI bukan hanya soal menjaga warisan budaya, tetapi juga bentuk penghargaan kepada para kreator,” menjadi semangat yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.

Penyerahan sertifikat turut melibatkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria. Hadir pula Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, bersama para perwakilan pemerintah daerah, komunitas adat, dan inovator.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan peninjauan pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual oleh Menteri Hukum RI bersama rombongan. Beragam produk lokal ditampilkan, memperlihatkan bahwa perlindungan HKI mampu menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi kreatif Bali.

Di tengah derasnya arus globalisasi, langkah strategis ini menegaskan posisi Bali tidak hanya sebagai penjaga tradisi, tetapi juga sebagai daerah yang mampu menguatkan warisan budayanya melalui perlindungan hukum modern—sebuah sinergi antara nilai leluhur dan masa depan yang berdaya saing. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini