BerandaHukumWayan Sudirta Dorong Pemecatan Oknum Polisi jika Terbukti Aniaya Pelajar hingga Tewas

Wayan Sudirta Dorong Pemecatan Oknum Polisi jika Terbukti Aniaya Pelajar hingga Tewas

Foto: Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta.

Jakarta, KabarBaliSatu

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa Polri perlu mempertimbangkan sanksi pemecatan terhadap Bripda Masias Siahaya apabila terbukti melakukan penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Tual, Maluku. Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kekerasan oleh aparat kepolisian.

“Jika benar-benar terbukti bersalah, sebaiknya diproses sesuai mekanisme di kepolisian dan Brimob. Bahkan sebelum vonis pidana dijatuhkan, sanksi pemecatan layak dipertimbangkan,” ujar Wayan Sudirta, Minggu (22/2/2026).

Ia menekankan bahwa hukuman berat memiliki nilai edukatif, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi seluruh anggota Polri agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. “Kalau setelah pemeriksaan terbukti sebagai pembunuhan, pemecatan itu pantas demi efek jera,” tegasnya.

Kronologi Kejadian

Korban AT, seorang siswa MTs berusia 14 tahun, ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2/2026). AT diduga menjadi korban penganiayaan saat aparat melakukan penyisiran terkait aksi balap liar.

Saat kejadian, korban diketahui melintas bersama kakaknya menggunakan sepeda motor dan masih mengenakan seragam sekolah. Keduanya diduga dihentikan oleh terduga pelaku, sebelum AT dipukul menggunakan helm hingga terjatuh. Insiden tersebut berujung fatal, korban meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat dievakuasi oleh petugas.

Polri Tegaskan Sanksi Tanpa Kompromi

Polres Tual telah menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, membenarkan bahwa tersangka telah dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik.

Sementara itu, Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika. “Proses pidana tetap berjalan, demikian pula proses kode etik. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

Kapolda juga memerintahkan investigasi mendalam oleh Irwasda dan Propam, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. “Kami menyampaikan duka cita mendalam dan permohonan maaf. Kasus ini akan ditangani secara sungguh-sungguh, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini