Foto: Bupati Klungkung I Made Satria meninjau layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang resmi dipindahkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Klungkung.
Klungkung, KabarBaliSatu
Klungkung terus berbenah. Mulai Senin (28/4/2025), seluruh layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) resmi dipindahkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Klungkung. Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra turun langsung meninjau pelayanan di lokasi baru tersebut.
Tak sekadar sidak, Bupati Satria juga meluncurkan inovasi baru: Peraturan Bupati (Perbup) Klungkung Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan atas Kepengurusan Pencatatan Kematian. Kini, ahli waris yang melaporkan kematian anggota keluarga maksimal 30 hari sejak tanggal wafat akan menerima penghargaan sebesar Rp 2 juta, naik dari sebelumnya Rp1 juta.
“Program ini bagian dari 100 hari kerja kami. Saya minta seluruh Perbekel dan Lurah aktif menyosialisasikan program ini ke masyarakat,” tegas Bupati Satria.
Untuk mendapatkan penghargaan ini, ahli waris wajib melengkapi beberapa dokumen seperti surat permohonan bermaterai, fotokopi rekening Bank BPD Bali, akta kematian, kartu keluarga, dan surat keterangan ahli waris dari Perbekel/Lurah setempat. Khusus bagi almarhum yang tidak menikah atau tidak memiliki keturunan, perlu ditambahkan surat pernyataan bermaterai.
Dalam kunjungan itu, Bupati Satria dan Wabup Tjok Surya juga menyapa satu per satu petugas layanan, memberikan motivasi agar mereka tetap semangat memberikan pelayanan prima.
“Terus belajar, terus bersemangat. Tugas kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik,” pesan Bupati Satria.
Dengan pemindahan layanan ke MPP dan peluncuran program penghargaan ini, Klungkung menegaskan komitmennya: membangun birokrasi yang cepat, transparan, dan berpihak pada rakyat. (kbs)