BerandaDaerahTalkshow Bumi Lestari Dorong Perda Sampah Demi Efek Jera dan “Sustainability Future”

Talkshow Bumi Lestari Dorong Perda Sampah Demi Efek Jera dan “Sustainability Future”

Foto:Talkshow Bumi Lestari bertema “Sustainability Future” yang digelar di Lippo Mall Kuta, Badung, Kamis (21/8/2025). 

Badung, KabarBaliSatu 

Permasalahan sampah di Bali kian kompleks. Sebagai destinasi pariwisata dunia, pulau ini setiap tahun menerima jutaan wisatawan yang ikut menyumbang lonjakan volume sampah, mulai dari rumah tangga, usaha kuliner, hingga industri pariwisata.

Data menunjukkan, Denpasar menjadi pemasok sampah terbesar dengan 800–1.000 ton per hari, disusul Kabupaten Badung sebanyak 100–500 ton. Jika digabungkan, kedua wilayah ini menghasilkan sekitar 1.300–1.400 ton sampah per hari.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah terus melahirkan regulasi. Dimulai dari Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai, dilanjutkan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 terkait pengelolaan sampah berbasis sumber, hingga yang terbaru, Surat Edaran Gubernur Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Namun, meski aturan sudah banyak, masalah sampah di Bali tetap belum tertangani maksimal.

Hal ini mengemuka dalam Talkshow Bumi Lestari bertema “Sustainability Future” yang digelar di Lippo Mall Kuta, Badung, Kamis (21/8/2025). Acara menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, media, swasta, hingga aktivis mahasiswa.

Salah satu narasumber, Dr. Agustinus Dei dari Tim Pokja Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS) Provinsi Bali, memaparkan berbagai metode pengelolaan sampah organik, seperti penggunaan Tong Komposter, Buis Teba Modern, Keranjang Takakura, Eco Enzyme, hingga pemanfaatan Maggot BSF. Sementara sampah anorganik diarahkan ke TPS3R, meski faktanya di Denpasar hanya 40% dari 19 TPS3R yang beroperasi, dan di Badung hanya 50% dari 41 TPS3R.

Dari diskusi itu, muncul gagasan kuat bahwa Bali membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah. Alasannya, Pergub dan Surat Edaran tidak memiliki daya paksa karena tanpa sanksi tegas. Perda dianggap penting sebagai payung hukum yang jelas, dengan aturan yang dilengkapi sanksi moral, kurungan, hingga denda.

Dengan adanya Perda Sampah, pelanggaran seperti membuang sampah sembarangan bisa ditindak secara hukum. Regulasi ini diharapkan menimbulkan efek jera, sekaligus mendorong kesadaran kolektif seluruh pihak untuk lebih disiplin dalam menjaga lingkungan Bali.

“Kalau hanya Pergub dan SE, sifatnya himbauan. Tapi kalau sudah Perda, tidak ada lagi ruang untuk main-main. Setiap pelanggaran harus ditindak tegas demi masa depan Bali yang bersih dan lestari,” demikian salah satu poin tegas yang mengemuka dalam forum tersebut. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini