Foto: I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI.
Jakarta , KabarBaliSatu
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memberikan sorotan tajam terhadap langkah penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka tunggal dalam insiden tabrakan kereta dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Ia mendesak kepolisian agar tidak menyederhanakan penegakan hukum dalam kecelakaan transportasi publik masif hanya dengan menghukum operator di lapangan.
Wayan menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh menggunakan “kacamata kuda” maupun memotong kompas rantai pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, penetapan tersangka tunggal pada level operator sangat mencederai rasa keadilan karena masinis hanyalah rantai terakhir dari sebuah sistem operasional kereta api yang kompleks.
“Penetapan tersangka tunggal di level bawah, dalam hal ini masinis, sangat melukai rasa keadilan dan mengerdilkan logika hukum. Masinis adalah ujung tombak atau mata rantai terakhir dari sebuah sistem operasional kereta api yang sangat kompleks. Menimpakan seluruh kesalahan kepada satu orang tanpa membongkar kegagalan sistemik di belakangnya adalah bentuk penegakan hukum yang ‘tajam ke bawah namun tumpul ke atas’,” tegas Sudirta di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Mendukung analisis pengamat transportasi Deddy Herlambang, Sudirta meminta penyidikan membongkar tabir informasi jalur sebelum sampai ke tangan masinis. Sebagai mitra kerja Polri, Komisi III DPR RI mengingatkan penyidik untuk mendalami indikasi karut-marutnya sistem persinyalan pada petak jalur Stasiun Bekasi–Stasiun Bekasi Timur, termasuk temuan awal mengenai informasi sinyal yang hilang atau dicabut sesaat sebelum kejadian.
“Jika benar ada sinyal yang hilang, blank, atau dicabut di petak jalur tersebut, maka bagaimana mungkin seorang masinis dituntut mengambil keputusan yang presisi sementara instrumen navigasinya buta? Dalam hukum pidana, mens rea (niat jahat) atau kealpaan (culpa) tidak bisa dibebankan kepada seseorang yang disesatkan oleh kerusakan sistem,” ujar Sudirta.
Oleh karena itu, ia mendesak Polri turut memeriksa Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), divisi persinyalan, hingga jajaran direksi operasional terkait Standard Operating Procedure (SOP) perawatan fasilitas.
Secara eksplisit, Sudirta menyampaikan tiga desakan utama kepada institusi Polri dalam mengusut kasus ini.
Pertama, Penyidikan Transparan dan Berbasis Bukti Digital: Kapolri dan jajaran penyidik diminta memastikan transparansi serta tidak hanya bersandar pada kerusakan fisik armada atau keterangan sepihak. Pembuktian harus mencakup rekam jejak digital komunikasi, log persinyalan, dan data black box (event recorder) kereta.
Kedua, Integrasi Hasil Investigasi KNKT: Penyidikan pidana wajib mengintegrasikan seluruh temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait standar persinyalan, komunikasi ground-to-train, kelemahan SOP, serta rantai komando pengambilan keputusan di lapangan sebagai konstruksi utama.
Ketiga, Usut Pertanggungjawaban Manajerial (Corporate Liability): Kepolisian didesak tidak berhenti pada tersangka AN dan berani menelusuri dugaan kelalaian manajerial maupun struktural. Apabila kecelakaan berakar dari cacatnya pemeliharaan rel dan sinyal, manajemen pengelola prasarana wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.
Meskipun mengapresiasi kecepatan Polri turun ke lapangan, Sudirta mengingatkan agar kecepatan tersebut tidak mengorbankan akurasi dan keadilan substansial.
“Kita menghormati kewenangan Polri, dan kita mendukung penuh upaya kepolisian memberikan keadilan bagi para korban kecelakaan. Namun, keadilan itu tidak akan pernah tercapai jika kita hanya menciptakan ‘kambing hitam’ baru. Jangan sampai terjadi miscarriage of justice (peradilan sesat),” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal ketat penyidikan ini dan tidak segan mengusulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika proses hukum terkesan tidak adil, tebang pilih, atau dipaksakan. (kbs)

