Foto : Suasana rapat koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali sebagai tindak lanjut pengelolaan dan penataan kawasan Desa Jatiluwih, Kamis, 8 Januari 2026.
Denpasar, KabarBaliSatu
Status Desa Jatiluwih sebagai Situs Warisan Budaya Dunia (World Heritage) UNESCO kembali berada dalam sorotan tajam. DPRD Provinsi Bali menilai, tanpa langkah penataan yang tegas, adil, dan konsisten, kawasan persawahan ikonik ini berisiko kehilangan pengakuan prestisius di mata dunia.
Isu krusial ini mengemuka dalam rapat koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Kamis (8/1/2026), sebagai tindak lanjut evaluasi pengelolaan dan penataan kawasan Desa Jatiluwih, Kabupaten Tabanan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dalam menjaga keutuhan lanskap budaya yang telah diakui UNESCO. Menurutnya, perlindungan Jatiluwih bukan semata urusan estetika atau pariwisata, tetapi menyangkut martabat Bali dan komitmen negara terhadap warisan dunia.
“Penataan Jatiluwih harus dilakukan secara tegas namun berkeadilan. Negara hadir, pemerintah hadir, dan masyarakat juga wajib berperan aktif menjaga warisan budaya dunia ini,” tegas Made Supartha.
Pansus TRAP, kata dia, mendorong penguatan peran negara dalam melindungi, mengawal, dan memastikan keberlanjutan Situs WBD UNESCO Jatiluwih agar tetap lestari, harmonis, dan patuh terhadap regulasi tata ruang yang berlaku.
Sorotan utama diarahkan pada pengendalian aktivitas yang berpotensi merusak sistem subak—jiwa dari pengakuan UNESCO—sejalan dengan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Jangan sampai ada lagi kegiatan yang justru mengancam situs ini. Kita tidak ingin status UNESCO dicabut. Itu bukan hanya merugikan, tapi juga memalukan,” ujarnya lugas.
Sebagai langkah pengamanan darurat, Pansus TRAP merekomendasikan moratorium terhadap 13 bangunan di kawasan Situs WBD UNESCO, sesuai temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Moratorium ini dimaksudkan untuk menahan laju ekspansi bangunan pariwisata—mulai dari restoran, vila, hingga fasilitas wisata—yang berdiri di wilayah LSD.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu menegaskan, tanggung jawab utama ada pada Pemkab Tabanan, namun pemerintah provinsi dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, tidak boleh lepas tangan.
Lebih jauh, DPRD Bali juga menyoroti pentingnya memperkuat ekonomi petani subak. Status lahan pertanian abadi, menurut Pansus TRAP, tidak boleh berubah menjadi beban sosial. Skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan pariwisata budaya yang adil dipandang sebagai jalan tengah antara konservasi dan kesejahteraan.
Tak kalah penting, evaluasi menyeluruh terhadap Badan Pengelola Jatiluwih saat ini turut direkomendasikan. Pansus TRAP mendorong Pemkab Tabanan mempertimbangkan pembentukan UPTD khusus atau kelembagaan baru yang lebih profesional, transparan, dan berpihak pada petani serta pelestarian warisan budaya dunia.
“Pemkab Tabanan perlu memfasilitasi skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan pariwisata budaya yang adil sebagai insentif nyata menjaga keutuhan kawasan WBD,” pungkas Made Supartha.
Dengan tekanan pembangunan yang kian masif, DPRD Bali menegaskan satu pesan politik yang jelas: Jatiluwih bukan sekadar destinasi wisata, melainkan simbol peradaban yang harus dijaga bersama. (kbs)

