Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka langsung Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali digelar pada Jumat, 26 Desember 2025, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Gianyar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan memberikan penghargaan khusus kepada para Bandesa Adat mulai tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, saat membuka secara resmi Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, pada Jumat, 26 Desember 2025, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Ini sebagai bentuk pengakuan atas peran strategis Bandesa Adat dalam menjaga keberlangsungan budaya dan identitas Bali.
“Dan di balik semua itu, peran desa adat, terutama para Bandesa Adat, sangatlah besar. Oleh karena itu, apresiasi kepada para bendesa adat adalah sebuah keharusan,” ujar Koster.
Ia mengakui bahwa selama ini pemerintah terlambat memberikan penghargaan yang layak kepada para Bandesa Adat yang telah mendedikasikan hidupnya selama puluhan tahun untuk mengabdi kepada desa dan masyarakat.
“Saya mengakui, kita terlambat memberikan penghargaan kepada para Bandesa Adat yang telah mendedikasikan hidupnya selama puluhan tahun. Pegawai yang mengabdi 30 tahun mendapat penghargaan, lalu mengapa Bandesa Adat yang dedikasinya luar biasa tidak?” katanya.
Mulai tahun 2026, Pemprov Bali akan memberikan penghargaan kepada Bandesa Adat dalam dua kategori utama. Pertama, Bandesa Adat dengan masa pengabdian panjang dan konsisten. Kedua, Bandesa Adat yang menunjukkan prestasi dan kinerja baik selama menjabat.
“Ini adalah bentuk penghormatan, karena Bandesa Adat adalah andalan utama Bali,” tegas Koster.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Koster juga mengingatkan Bandesa Adat dan prajuru desa adat agar tetap menjaga kebijaksanaan di era demokrasi dan media sosial. Perbedaan pendapat dinilai wajar, namun tidak boleh disampaikan secara reaktif di ruang publik digital.
“Perbedaan pendapat itu wajar, tetapi jangan disampaikan secara reaktif di media sosial. Budaya kita tidak mengajarkan saling menyalahkan di ruang publik. Budaya kita mengajarkan duduk bersama, musyawarah, dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun desa adat bersifat otonom, tetap diperlukan legitimasi dan fasilitasi dari majelis adat di berbagai tingkatan, terutama ketika persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat desa.
“Majelis adat di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi harus menjadi fasilitator, bukan birokrasi baru yang menyulitkan. Tugasnya adalah mempermudah, melayani, dan membantu bendesa adat yang dimuliakan di desanya masing-masing,” kata Koster.
Gubernur Koster menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memuliakan desa adat hingga akhir masa jabatannya. Komitmen itu bahkan telah diikat secara strategis melalui konsep Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Bali Era Baru.
“Memuliakan desa adat untuk selamanya. Itu nomor satu. Memuliakan desa adat, memuliakan subak, dan seluruh warisan adiluhung Bali lainnya,” pungkasnya.

