Foto: Pansus TRAP DPRD Bali melakukan peninjauan lapangan terkait laporan masyarakat di kawasan Pura Batu Nunggul, Jimbaran, untuk memastikan akses publik tetap terjaga dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Badung, KabarBaliSatu
PT Jimbaran Hijau (JH) menegaskan bahwa isu penutupan akses menuju dan dari Pura Batu Nunggul tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh perusahaan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul mencuatnya informasi di ruang publik yang menyebut adanya pemblokiran akses masyarakat, termasuk untuk kegiatan keagamaan.
PT JH menyatakan keselarasan sikap dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang secara tegas menolak segala bentuk penutupan akses publik. Perusahaan juga memastikan bahwa tidak terdapat aktivitas atau proyek apa pun di lokasi yang dipermasalahkan, serta menegaskan komitmennya menjalankan operasional yang sepenuhnya taat hukum.
“Seluruh pembangunan dan pengembangan di PT. JH hanya akan dilakukan jika izin-izin dan ketaatan dengan hukum sudah terpenuhi. Berkaitan dengan lokasi di sekitar Pura Batu Nunggul, saat ini PT. JH memang belum memiliki proyek apapun di wilayah yang sedang dipermasalahkan,” ungkap Head of Risk Management PT JH, Ignatius Suryanto.
Ignatius menambahkan bahwa perusahaan sama sekali tidak pernah menutup akses masyarakat, termasuk untuk aktivitas adat dan keagamaan.
“Tidak benar sama sekali bahwa JH menutup akses untuk kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan. Faktanya, JH justru mendukung kegiatan adat dan persembahyangan di sekitar kawasan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pengempon pura di wilayah Jimbaran. I Made Sudita, mantan prajuru Bhaga Parayangan Desa Adat Jimbaran, menyatakan bahwa selama ini PT JH justru menunjukkan dukungan nyata terhadap aktivitas keagamaan dan desa adat.
“JH justru sangat mendukung dan memfasilitasi kegiatan pura dan desa adat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Pengempon Pura Dalem Batu Maguwung Jimbaran, I Nyoman Saputra Yasa. Ia menegaskan bahwa kontribusi PT JH terhadap kegiatan keagamaan telah berlangsung secara konsisten.
“Setiap kali ada upacara piodalan, mereka bahkan turut memberikan kontribusi dan bantuan,” ujarnya.
Saputra Yasa menambahkan, “Perhatian ini juga diberikan kepada pura-pura lain di wilayah Jimbaran. Semua pura yang berada di kawasan tersebut, termasuk Pura Merejeng, tetap memiliki jalan akses yang dapat digunakan umat Hindu.”
Dukungan serupa datang dari warga asli Jimbaran, I Wayan Sukamta, yang menepis tudingan pemblokiran akses.
“Tidak benar jika JH memblokir dan menutup akses warga untuk sembahyang. Warga bebas melakukan persembahyangan, bahkan di Pura Batu Nunggul yang sedang dipermasalahkan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komunitas Jimbaran, PT JH menegaskan komitmennya untuk terus menghormati dan melestarikan tradisi, budaya, serta aktivitas keagamaan masyarakat setempat. Perusahaan juga mengimbau semua pihak agar berpegang pada fakta hukum dan tidak menyebarkan informasi yang berpotensi memecah belah kerukunan sosial.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dan objektif dalam menyikapi persoalan ini, serta mengutamakan dialog yang konstruktif berdasarkan data dan fakta hukum yang ada serta menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkas Ignatius.
Sebelumnya, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha bersama jajaran telah turun langsung melakukan pengecekan atas laporan masyarakat terkait Pura Batu Nunggul yang sempat masuk ke DPRD Bali. Namun, sikap dan kondisi di lapangan sesungguhnya telah dijelaskan lebih awal oleh kuasa hukum PT JH, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H., dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H.
“Kami tak berniat untuk menghalangi membangun tempat ibadah, namun kami ingin mencegah adanya salah sasaran dana hibah yang cair,” jelas Michael dan Kadek Agus.
Mereka menegaskan bahwa dana hibah Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp500 juta—yang difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya—harus digunakan secara tepat sasaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jika nanti dibangun di posisi lahan pihak lain, bukan lahan pihak pemohon hibah, nanti bisa dikategorikan merugikan keuangan daerah. Nantinya akan bisa berimbas ke kasus hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi (Tipikor),” jelasnya.
“Kami ingin mencegah itu terjadi, hingga nantinya pihak yang niatnya baik, seperti Pemprov Bali, Anggota DPRD Bali Pak Tama (Tama Tenaya) jadi ikut kena getahnya,” sambungnya.
Bahkan, kuasa hukum PT JH menegaskan bahwa di kawasan PT JH terdapat empat pura yang hingga saat ini justru aktif mendapat dukungan perusahaan dalam menjalankan fungsinya sebagai tempat ibadah.
Sebelumnya, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora juga menyarankan agar pembangunan pura ditunda hingga persoalan hukum yang ada benar-benar tuntas.
“Karena masih ada laporan pidana, alangkah baiknya untuk jangan dulu atau sampunang dulu membangun Pura. Karena mediasi sudah berulang, sengketa dan laporan pidana atas penyerobotan. Mending tunggu sampai masalah hukum selesai,” ujar Wirata Dwikora dalam agenda mediasi di Kantor Lurah Jimbaran.
Dengan klarifikasi ini, PT JH dan para pemangku kepentingan berharap polemik di ruang publik dapat diluruskan, serta penyelesaian persoalan dilakukan melalui jalur hukum dan dialog yang berlandaskan fakta. (kbs)

