BerandaDaerahSatpol PP Denpasar Tertibkan 139 Media Promosi Liar, Wajah Kota Dibersihkan dari...

Satpol PP Denpasar Tertibkan 139 Media Promosi Liar, Wajah Kota Dibersihkan dari Spanduk hingga Pamflet

Langkah Tegas Satpol PP Denpasar Menjaga Ketertiban dan Kebersihan Kota

Denpasar, KabarBaliSatu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (10/6), petugas menurunkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang dinilai melanggar ketentuan pemasangan di ruang publik.

Penertiban yang dilakukan Tim Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan wajah Kota Denpasar agar tetap nyaman bagi masyarakat.

Sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan strategis menjadi sasaran kegiatan tersebut, di antaranya Jalan P.B. Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanuddin, Jalan Thamrin, Jalan Gunung Agung, serta Jalan Buluh Indah.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan menegakkan peraturan daerah, tetapi juga menjaga estetika kota agar tetap tertata dengan baik.

“Penertiban ini dilakukan terhadap berbagai media promosi yang dipasang pada fasilitas umum tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Selain untuk menjaga ketertiban umum, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, bersih, dan indah,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menurunkan dan mengamankan total 139 media promosi. Jumlah tersebut terdiri atas 52 pamflet, 40 banner, 46 spanduk, dan satu papan nama.
Satpol PP Kota Denpasar juga mengingatkan masyarakat, pelaku usaha, maupun penyelenggara kegiatan agar memasang media promosi sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan fasilitas umum secara sembarangan dinilai dapat mengganggu ketertiban dan mengurangi keindahan kota.

Bawa Nendra menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, nyaman, dan tetap berwawasan budaya.
“Mari bersama kita wujudkan Denpasar yang tertib, indah dan bersih,” ujarnya. (Ayu/Humas DPS).

Berita Lainnya

Berita Terkini