BerandaDaerahDPRD Klungkung Bahas Ranperda Penamaan Jalan, Bupati Satria Dorong Pelestarian Sejarah dan...

DPRD Klungkung Bahas Ranperda Penamaan Jalan, Bupati Satria Dorong Pelestarian Sejarah dan Budaya Lokal

Regulasi Baru Disiapkan Untuk Memastikan Penamaan Jalan dan Sarana Umum Lebih Tertib, Memiliki Nilai Historis, Serta Mencerminkan Identitas Daerah

Klungkung, KabarBaliSatu

Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Klungkung yang berlangsung di ruang rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (11/6). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, A.A Gede Anom tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Dalam masa sidang II tersebut, DPRD Kabupaten Klungkung membahas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Klungkung.

Bupati Satria menegaskan, penetapan Ranperda ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan pedoman yang jelas, objektif, dan akuntabel dalam proses penamaan jalan maupun sarana umum. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah tumpang tindih penamaan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga ketertiban administrasi pemerintahan.

Menurutnya, proses penamaan nantinya tetap memperhatikan berbagai aspek penting, mulai dari nilai sejarah, jasa tokoh daerah, bahasa dan budaya lokal, hingga aspirasi masyarakat.

Selama ini, penamaan jalan dan sarana umum di Kabupaten Klungkung dinilai belum memiliki aturan yang komprehensif. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakteraturan, tumpang tindih, maupun penggunaan nama yang kurang selaras dengan nilai historis, budaya, dan karakteristik daerah.

“Dengan adanya pedoman yang baku, diharapkan penamaan jalan dan sarana umum dapat mencerminkan identitas daerah dan memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap ruang publik. Selain itu, pemberian nama jalan dan sarana umum juga memiliki nilai strategis, yakni tidak hanya sebagai penanda lokasi, tetapi juga sebagai media edukasi, penghormatan terhadap sejarah, serta pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal,” ujar Bupati Satria.

Pada kesempatan itu, Bupati Satria juga mengungkapkan rencana untuk mengabadikan nama Ida Dewa Agung Jambe sebagai salah satu nama jalan di Kabupaten Klungkung. Langkah tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa pahlawan nasional asal Klungkung tersebut.

Meski demikian, rencana itu masih akan dikaji lebih lanjut melalui koordinasi bersama para tokoh masyarakat serta penglingsir Puri Klungkung guna memastikan kesesuaian dan memperoleh masukan dari berbagai pihak.

Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung berharap proses penamaan jalan dan sarana umum ke depan tidak hanya lebih tertib secara administratif, tetapi juga mampu menjadi sarana pelestarian sejarah, budaya, dan identitas daerah bagi generasi mendatang. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini