Foto: Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat mengikuti acara Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Persoalan sampah di Bali membutuhkan penanganan menyeluruh yang melibatkan seluruh tingkatan pemerintahan sekaligus partisipasi aktif masyarakat. Pengelolaan sampah tidak lagi dapat bertumpu pada pemerintah semata, melainkan harus menjadi gerakan bersama dari tingkat rumah tangga hingga pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan hal tersebut saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Dalam sambutan tersebut, Gubernur Koster menyoroti meningkatnya timbulan sampah seiring pertumbuhan penduduk serta perkembangan ekonomi dan pariwisata di Bali. Kondisi ini dinilai membutuhkan perubahan mendasar dalam pola pengelolaan sampah.
Paradigma lama “kumpulkan, angkut, buang” perlu ditinggalkan dan digantikan dengan pola “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu”.
Menurut Koster, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, terutama rumah tangga. Langkah ini penting untuk menekan volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Karena itu, penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Desa adat, krama Bali, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, hingga seluruh lapisan masyarakat memiliki peran penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Sampah Jadi Program Super Prioritas
Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali telah berkomitmen menempatkan penuntasan persoalan sampah sebagai program super prioritas dan mendesak.
Komitmen tersebut ditempatkan dalam kerangka sinergi pembangunan Bali sebagai satu kesatuan wilayah dengan prinsip “1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali.”
Kebijakan tersebut diperkuat melalui percepatan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Langkah itu kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang mengusung gerakan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik” dan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.”
Dalam pembagian kewenangan, Pemerintah Provinsi Bali berperan dalam menetapkan kebijakan dan regulasi, melakukan pembinaan, koordinasi, serta pengawasan.
Sementara pemerintah kabupaten/kota bertugas menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan pelayanan pengelolaan sampah. Tanggung jawab itu mencakup penyediaan infrastruktur, penguatan TPS3R dan TPST, hingga pengangkutan residu.
Di tingkat paling bawah, pemerintah desa dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat agar memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah.
Desa adat juga memiliki posisi strategis. Melalui awig-awig, pararem, gotong royong, serta kearifan lokal, desa adat diharapkan mampu memperkuat kedisiplinan dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Infrastruktur Harus Diperkuat
Penguatan infrastruktur menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah Bali.
Berdasarkan data 2024, Bali memiliki 292 tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS3R) serta tujuh tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Namun, keberadaan fasilitas tersebut belum cukup tanpa dukungan kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang memadai, pembiayaan berkelanjutan, serta konsistensi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.
Pengelolaan berbasis sumber juga diarahkan untuk menciptakan manfaat ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular.
Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.
Dalam ekosistem ini, bank sampah, TPS3R, BUM Desa, BUPDA, kelompok masyarakat, dan pelaku usaha diharapkan mengambil peran untuk mengubah sampah dari persoalan lingkungan menjadi sumber daya yang memiliki nilai tambah.
Koster menekankan sedikitnya lima aspek yang perlu diperkuat untuk membangun sistem pengelolaan sampah Bali yang terintegrasi.
Kelima aspek tersebut meliputi konsistensi regulasi, penguatan kelembagaan, perubahan perilaku masyarakat, kolaborasi multipihak, serta penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Kebersihan Jadi Ukuran Keberhasilan Bali
Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan green parliament, green government, sekaligus tata kelola sampah yang berwawasan lingkungan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan Bali tidak semestinya hanya dilihat dari perkembangan sektor pariwisata. Kualitas lingkungan hidup juga menjadi bagian penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan.
“Keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat,” ujar Sultan Baktiar.
Dialog Kenegaraan DPD RI tersebut diharapkan menghasilkan berbagai gagasan dan rekomendasi untuk memperkuat koordinasi serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, desa adat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan sampah menjadi gerakan kolektif masyarakat, sekaligus memperkuat upaya mewujudkan Bali yang bersih, hijau, lestari, dan berkelanjutan. (kbs)

