BerandaDaerahReklame Tak Sesuai Aturan Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Perda Ketertiban Umum

Reklame Tak Sesuai Aturan Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Perda Ketertiban Umum

Foto : Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet di fasilitas umum Selasa (13/1/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Upaya menjaga ketertiban dan estetika kota terus digencarkan Pemerintah Kota Denpasar. Selasa (13/1/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di sejumlah fasilitas umum.

Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk menjaga keindahan, kenyamanan, serta keteraturan ruang publik di wilayah perkotaan.

Penertiban dilakukan secara terpadu dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi. Di antaranya Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, dan Jalan Arjuna. Lokasi-lokasi ini dinilai rawan dipasangi media promosi tanpa izin maupun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Satpol PP melakukan pendataan sekaligus penurunan terhadap media promosi yang melanggar. Hasilnya, sejumlah reklame berhasil diamankan, terdiri dari 2 baliho, 35 pamflet, 25 banner, 29 spanduk, serta 1 umbul-umbul.

Yudie Asmara menegaskan, penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menata reklame di ruang publik. Langkah ini juga penting untuk meminimalisir potensi gangguan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga wajah Kota Denpasar sebagai kota berwawasan budaya.

“Penertiban ini tidak semata-mata represif, tetapi juga bersifat edukatif. Kami terus mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan pemasangan media promosi, khususnya di fasilitas umum,” ujarnya.

Selanjutnya, seluruh media promosi yang ditertibkan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. Pemilik reklame yang ingin melakukan klarifikasi dipersilakan datang langsung dengan membawa bukti kepemilikan dan kelengkapan perizinan yang sah.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Denpasar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban dan keindahan kota semakin meningkat. Dengan dukungan semua pihak, Denpasar diharapkan tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, nyaman, dan berdaya saing, tanpa meninggalkan nilai budaya serta kearifan lokal. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini