Foto: Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Putri Koster, saat memimpin Aksi Sosial TP Posyandu Provinsi Bali bertajuk Membina dan Berbagi di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Senin (2/3/2026).
Karangasem, KabarBaliSatu
Transformasi Posyandu di Bali kini memasuki babak baru. Tak lagi sekadar identik dengan layanan kesehatan ibu dan anak, Posyandu didorong menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Cakupannya meluas, mulai dari pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, hingga ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Putri Koster, menegaskan bahwa peran kader Posyandu kini semakin strategis. Hal itu ia sampaikan saat memimpin Aksi Sosial TP Posyandu Provinsi Bali bertajuk Membina dan Berbagi di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Senin (2/3/2026).
“Tugas kader Posyandu pada intinya adalah mencatat berbagai persoalan di masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah desa,” ujarnya.
Putri Koster menjelaskan, pada tahun pertama pembentukan Tim Pembina Posyandu, fokus utamanya adalah memastikan tata kelembagaan Posyandu tertata rapi dari tingkat provinsi hingga desa dan banjar. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman kader terhadap tugas dan fungsi masing-masing sesuai bidang layanan.
Menurutnya, Posyandu harus mampu menjadi pengawal kebutuhan masyarakat sekaligus mitra strategis pemerintah desa dan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran. “Posyandu tidak hanya melayani, tetapi juga menyosialisasikan program pembangunan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Pengarah TP Posyandu Provinsi Bali, Anom Agustina, memaparkan bahwa transformasi Posyandu mencakup perubahan mendasar pada aspek kedudukan, kelembagaan, dan cakupan layanan.
Jika sebelumnya Posyandu berstatus sebagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan, kini statusnya berubah menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Perubahan ini menempatkan Posyandu dalam struktur kelembagaan yang lebih jelas dan kuat dari pusat hingga desa.
“Dengan regulasi baru ini, kedudukan Posyandu setara dengan PKK. Ada tim pembina dan pengurus dari pusat sampai desa, serta kader sebagai ujung tombak pelayanan dan sosialisasi di masyarakat,” terangnya.
Perluasan fungsi ini membuat Posyandu tidak lagi hanya fokus pada layanan kesehatan, tetapi juga menjangkau sektor-sektor strategis lain sesuai enam SPM. Transformasi ini diharapkan mampu memperkuat peran Posyandu sebagai simpul pelayanan terpadu di tingkat desa.
Dalam rangkaian aksi sosial tersebut, TP Posyandu Provinsi Bali menyerahkan 63 paket sembako kepada kader Posyandu Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, serta 54 paket sembako kepada kader Posyandu Desa Tista, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
Setiap paket berisi 30 kilogram beras, dua krat telur, dan dua kotak susu. Bantuan diserahkan langsung oleh Putri Koster didampingi Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi kader di lapangan.
Langkah ini menjadi penegas bahwa transformasi Posyandu tidak hanya berhenti pada perubahan regulasi, tetapi juga diikuti penguatan peran kader sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di Bali. (kbs)

