Foto: Pemerintah Desa Banjarangkan, Kabupaten Klungkung saat menerima penghargaan Desa Matang Pengadaan Tahun 2024–2025 diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria dalam ajang Giat Sinergi Nasional Akselerasi Kematangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Desa di Jakarta, Senin (19/5/2026).
Klungkung, KabarBaliSatu
Pemerintah Desa Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional setelah berhasil meraih penghargaan Desa Matang Pengadaan Tahun 2024–2025. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, dalam ajang Giat Sinergi Nasional Akselerasi Kematangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Desa di Jakarta, Senin (19/5/2026).
Capaian tersebut mendapat apresiasi penuh dari Bupati Klungkung, I Made Satria. Ia menyebut penghargaan itu sebagai bukti nyata keberhasilan Pemerintah Desa Banjarangkan dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
“Saya sangat bangga atas pencapaian Pemerintah Desa Banjarangkan. Ini membuktikan bahwa pengelolaan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa di Klungkung telah mendapat pengakuan nasional,” ujar Bupati Satria.
Menurutnya, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Desa Banjarangkan, tetapi juga menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Klungkung untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam sistem pengadaan barang dan jasa.
Bupati Satria juga mendorong seluruh pemerintah desa di Klungkung agar segera melakukan percepatan kematangan PBJ dengan berpedoman pada regulasi serta arahan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.
Ia berharap prestasi yang diraih Desa Banjarangkan mampu menjadi inspirasi lahirnya desa-desa dengan tata kelola modern, profesional, dan berintegritas di Kabupaten Klungkung.
Penghargaan Desa Matang Pengadaan sendiri menjadi indikator penting dalam mengukur kesiapan dan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, termasuk aspek transparansi, efektivitas, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran desa. (kbs)

