Foto : Bupati Klungkung, I Made Satria menandatangani Nota Kesepakatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Klungkung tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Klungkung Dalam Rangka Universal Health Coverage di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (16/12/2025).
Klungkung, KabarBaliSatu
Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan komitmen politiknya dalam menjamin hak dasar kesehatan masyarakat dengan menandatangani Nota Kesepakatan bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Klungkung. Kesepakatan tersebut terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Kabupaten Klungkung dalam rangka menjaga dan memperkuat capaian Universal Health Coverage (UHC).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (16/12/2025), dan disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klungkung.
Bupati Satria menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama strategis tersebut. Ia menegaskan, Nota Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penguatan layanan kesehatan yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Klungkung.
“Saya menyambut baik kerja sama ini. Ke depan, komitmen bersama harus terus diperkuat agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan,” ujar Bupati Satria.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, I Gusti Catur Wiguna, menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan ini bertujuan menjaga kesinambungan pelaksanaan Program JKN melalui skema Universal Health Coverage di Kabupaten Klungkung. Ruang lingkup kerja sama mencakup perluasan kepesertaan JKN, peningkatan tingkat keaktifan peserta, keberlanjutan UHC, pembayaran iuran serta bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP Pemda, hingga jaminan akses pelayanan kesehatan.
Ia juga memaparkan capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Klungkung yang telah mencapai titik maksimal. Hingga penandatanganan Nota Kesepakatan ini, jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN tercatat sebanyak 225.322 jiwa atau setara 100 persen dari total penduduk. Sementara tingkat keaktifan peserta mencapai 213.096 jiwa atau 94,94 persen dari total penduduk Kabupaten Klungkung yang berjumlah 224.454 jiwa.
“Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam melindungi masyarakatnya. Kami berharap kerja sama ini semakin memperkuat kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Klungkung,” ungkapnya.
Melalui Nota Kesepakatan ini, Pemkab Klungkung menegaskan arah kebijakan pembangunan yang berpihak pada layanan dasar, sekaligus menempatkan kesehatan sebagai pilar utama pembangunan manusia yang berkelanjutan. (kbs)

