Foto : Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (19/1/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (19/1/2026). Agenda rapat paripurna ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta jajaran perangkat daerah terkait. Secara umum, mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap langkah strategis Gubernur Koster memperkuat permodalan bank milik krama Bali tersebut.
Pandangan Fraksi Demokrat–NasDem, yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par, menyatakan sependapat bahwa penguatan modal BPD Bali merupakan langkah strategis di tengah tantangan dan konsolidasi industri perbankan nasional. Fraksi ini juga mengapresiasi kebijakan optimalisasi aset tanah daerah di kawasan Nusa Dua, yang dinilai mampu memberikan manfaat fiskal lebih cepat melalui mekanisme pembayaran di muka untuk mendukung penambahan penyertaan modal.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar, melalui Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E., menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal tidak hanya bertujuan menjaga komposisi kepemilikan saham Pemprov Bali, tetapi harus dipandang sebagai investasi publik yang memberikan nilai tambah nyata bagi perekonomian daerah. Golkar mendorong penguatan tata kelola, profesionalisme manajemen, indikator kinerja yang terukur, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan berkelanjutan.
Dukungan juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan, yang pandangan umumnya dibacakan Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP. Fraksi PDI Perjuangan menilai Raperda ini sebagai instrumen strategis untuk memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi Bali. Penyertaan modal dipandang bukan sekadar penambahan angka, melainkan investasi publik yang harus berdampak nyata, terukur, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian pengelolaan keuangan daerah.
Berbeda dengan fraksi lain, Fraksi Gerindra–PSI, melalui I Wayan Subawa, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan kritis bersifat yuridis, normatif, dan substantif. Fraksi ini menyoroti penggunaan istilah “penambahan penyertaan modal” dalam judul Raperda yang dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta meminta kejelasan konsistensi dasar hukum dengan perda sebelumnya.
Fraksi Gerindra–PSI juga menekankan agar penyertaan modal dilaksanakan sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama terkait perlindungan pemegang saham minoritas dan prinsip sinergi antar pemegang saham. Selain itu, fraksi ini meminta penjelasan rinci mengenai rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah, termasuk pemenuhan asas publisitas untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Meski demikian, Fraksi Gerindra–PSI tetap mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali yang dinilai berada dalam kondisi sehat, dengan profitabilitas yang baik, kualitas aset terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai menjadi dasar kuat bagi penambahan penyertaan modal untuk memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, dan mendorong percepatan transformasi digital perbankan yang lebih efisien dan akuntabel. (kbs)

