Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan kerja Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Wawan Fahrudin, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/11) siang.
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Wawan Fahrudin, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/11) siang. Pertemuan berlangsung hangat dengan penekanan pada penguatan sinergi dalam pelayanan perlindungan saksi dan korban di Bali.
Dalam kunjungan tersebut, Wawan Fahrudin menyampaikan bahwa LPSK saat ini tengah menangani dan menginvestigasi tiga kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali. Ia mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam memfasilitasi korban terorisme termasuk korban Bom Bali I dan II.
“Terima kasih atas sinergitas dalam mengayomi dan memfasilitasi korban bom Bali 1 dan 2. Sampai saat ini masih kami dampingi dalam jangka panjang, bekerja sama dengan RSUP Sanglah (RS Ngoerah, red),” ujarnya.
Wawan juga memberikan apresiasi atas keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali. Menurutnya, perda tersebut merupakan satu-satunya regulasi sejenis di Indonesia dan menjadi contoh penting bagi daerah lain.
Ia menegaskan perlunya memperkuat kolaborasi antara LPSK dan pemerintah daerah mengingat kompleksitas kasus yang ditangani di Bali, termasuk yang melibatkan WNA dan pekerja migran.
Gubernur Wayan Koster menyampaikan komitmen penuh dalam mendukung pelaksanaan tugas LPSK di Bali. Ia menegaskan kesiapan pemerintah menyediakan fasilitas penunjang untuk memperkuat layanan lembaga tersebut.
“Saya tentu akan mendukung fasilitasi LPSK dalam menjalankan tugas di Bali, termasuk fasilitas kantor dan penunjang lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Koster menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja migran asal Bali yang bekerja di luar negeri. Ia meminta LPSK turut memberi perhatian khusus pada aspek perlindungan mereka.
“Tolong bantu pekerja migran Bali untuk perlindungannya. Lindungi secara hukum agar jelas tempat kerjanya dan siapa yang memberangkatkan. Warga kita cukup banyak yang bekerja ke luar negeri, dan banyak di antara mereka sukses serta dikenal secara internasional,” ujarnya.
Menurut Koster, Pemerintah Provinsi Bali terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar pekerja migran dapat bekerja secara aman, resmi, dan memiliki akses perlindungan yang memadai.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, I.B. Gede Sudarsana. Agenda ditutup dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi Pemprov Bali dan LPSK, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan, pendampingan korban, serta perlindungan pekerja migran.
Sinergi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat Bali maupun pihak-pihak yang membutuhkan perlindungan selama berada di wilayah Bali.(kbs)

