Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali memperkuat upaya pelestarian budaya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat.
Regulasi terbaru ini menegaskan bahwa Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali berbasis nilai Sad Kerthi menjadi dua mata pelajaran muatan lokal wajib yang harus diajarkan di seluruh sekolah di Bali.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis Pemprov Bali dalam menjaga keberlanjutan bahasa, budaya, adat istiadat, serta nilai-nilai luhur warisan leluhur di tengah derasnya arus modernisasi dan globalisasi.
Dalam pergub tersebut, muatan lokal tidak lagi diposisikan sebagai materi pelengkap, melainkan dipertegas menjadi dua mata pelajaran mandiri. Mata Pelajaran Bahasa Bali mencakup pembelajaran bahasa, aksara, dan sastra Bali. Sementara Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali memuat nilai-nilai Sad Kerthi, adat istiadat Bali, serta visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Setiap satuan pendidikan formal mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK diwajibkan memberikan kedua mata pelajaran tersebut paling sedikit dua jam pelajaran setiap minggu. Tidak hanya itu, proses pembelajaran Bahasa Bali maupun Kearifan Lokal Bali wajib menggunakan Bahasa Bali sebagai bahasa pengantar.
Pergub ini juga memberikan perhatian khusus terhadap kualitas tenaga pendidik. Pembelajaran kedua mata pelajaran tersebut wajib diampu oleh guru Bahasa Bali yang telah ditetapkan sebagai guru profesional melalui keputusan gubernur maupun bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Ketentuan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus memastikan Bahasa Bali tidak hanya dipelajari secara teoritis, tetapi digunakan secara aktif dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia Bali yang unggul sekaligus berakar kuat pada identitas budayanya.
“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan, SDM Bali unggul, yang tidak hanya berdaya saing global tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Koster.
Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang utama untuk menanamkan nilai-nilai budaya Bali kepada generasi muda. Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi wahana pembentukan karakter dan penguatan jati diri budaya.
Untuk memastikan implementasi pergub berjalan optimal, Pemprov Bali tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga menyiapkan dukungan menyeluruh bagi sekolah. Dukungan tersebut mencakup penguatan kurikulum, pelatihan dan peningkatan kapasitas guru, penyediaan bahan ajar, pendampingan pelaksanaan pembelajaran, hingga dukungan pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala guna memastikan pelaksanaan pembelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali berjalan efektif di seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia, Prof. Dr. Drs. I Made Suarta, S.H., M.Hum., menilai Pergub Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah visioner dalam membangun generasi Bali yang unggul tanpa kehilangan akar budaya dan identitasnya.
Menurut Prof. Suarta, Bahasa Bali merupakan bagian tak terpisahkan dari kearifan lokal yang harus terus diwariskan kepada generasi muda. Ia melihat kekhawatiran Gubernur Bali Wayan Koster terhadap semakin berkurangnya penggunaan Bahasa Bali menjadi alasan utama lahirnya regulasi tersebut.
“Bahasa Bali adalah bagian dari kearifan lokal. Pergub ini lahir karena kekhawatiran Pak Gubernur terhadap ancaman kepunahan bahasa Bali, terutama karena tren masyarakat saat ini yang lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu. Kalau Kita tidak bisa berbahasa Bali, tidak bisa membaca Aksara Bali, lalu siapa yang akan melestarikan nya? Karena itulah, pergub tentang bahasa Bali ini sebetulnya yang disasar adalah dari kita oleh kita untuk kita,” ujarnya.
Melalui penguatan pembelajaran Bahasa Bali, aksara Bali, sastra Bali, serta nilai-nilai Sad Kerthi sejak usia dini, Pemprov Bali berharap budaya dan kearifan lokal tetap menjadi fondasi utama pembangunan Bali di masa depan serta terus hidup dan berkembang lintas generasi. (kbs)

