Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster.
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Regulasi tersebut ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.
Pesannya tegas: praktik nomine dan alih fungsi lahan tak lagi diberi ruang di Bali. Perda kini berlaku sebagai instrumen hukum yang mengikat, lengkap dengan sanksi administratif hingga pidana bagi siapa pun yang melanggar.
Koster menegaskan, regulasi ini merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Perda ini juga menjadi pijakan menuju Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025–2125), berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi dan Jagat Kerthi, yang menekankan kelestarian alam dan harmoni sosial.
Menurutnya, lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan di Bali terus tergerus. Jika tidak dikendalikan, daya dukung lingkungan dan ketahanan pangan akan terancam. Karena itu, pengaturan alih fungsi lahan menjadi kebutuhan mendesak demi kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, serta keseimbangan ekologis.
Tak hanya soal fungsi lahan, perda ini juga menyasar praktik alih kepemilikan lahan secara nomine—modus yang kerap digunakan untuk menyamarkan penguasaan lahan oleh pihak asing. Praktik tersebut dinilai telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, sehingga perlu diatur secara tegas demi kepastian hukum.
Perda ini memiliki sembilan tujuan utama, antara lain melindungi dan menjamin ketersediaan lahan produktif, mewujudkan kedaulatan pangan, menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kesejahteraan petani, hingga mencegah praktik nomine.
Secara substansi, aturan ini mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif, larangan alih fungsi dan kepemilikan secara nomine, mekanisme pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pendanaan, serta skema sanksi.
Sanksi administratif yang diatur mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, hingga denda administratif. Tak berhenti di situ, pelanggaran tertentu juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perda ini juga secara khusus mengatur sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pelanggaran, dengan mekanisme pembinaan dan penindakan sesuai regulasi yang berlaku.
“Perda ini adalah instrumen hukum untuk memastikan lahan produktif tetap menjadi penopang pangan Bali dan tidak disalahgunakan melalui praktik nomine,” tegas Koster.
Dengan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga tanah Bali tetap lestari, berdaulat, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta generasi mendatang. (kbs)

