Foto: Penyuluhan Hukum “Jaksa Garda Desa” resmi dibuka di Aula MPP Amlapura pada Selasa (29/4/2025).
Karangasem, KabarBaliSatu
Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta mewakili Bupati Karangasem, membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Hukum “Jaksa Garda Desa” di Aula MPP Amlapura pada Selasa (29/5/2025). Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan hukum dan tata kelola keuangan desa yang transparan.
Kegiatan penyuluhan hukum bersama Kejaksaan Agung RI ini dihadiri aparatur desa se-Kabupaten Karangasem. Di tahun 2025, Karangasem mengelola Dana Desa lebih dari Rp 229 M. Karena itu, pemahaman hukum jadi hal yang penting diketahui para aparatur desa. Program “Jaksa Garda Desa” hadir sebagai pengawal hukum, demi desa yang kuat, berintegritas dan bebas korupsi.
“Ada 229 miliar dana desa di Karangasem butuh pengelolaan bijak dan diperlukan pencegahan penyimpangan sejak dini. Karena itu diperlukan upaya meningkatkan pemahaman hukum aparat desa guna mewujudkan desa bersih dari korupsi dan berdaya saing,” kata Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta.
Dia menyatakan bahwa penyuluhan hukum ini penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel, serta mendorong Karangasem menjadi contoh tata kelola desa yang baik di Bali.
“Aparatur desa harus paham hukum agar Dana Desa dikelola dengan benar dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sedana Merta.
Dia lantas menegaskan komitmen Pemkab Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata untuk mewujudkan Karangasem yang bebas dari korupsi dan hal tersebut tentu bisa dimulai dari pengelolaan dana desa. (kbs)