BerandaDaerahPemprov Bali Tegaskan Pengamanan Aset, Gubernur Koster Resmi Kerja Sama Pemanfaatan Lahan...

Pemprov Bali Tegaskan Pengamanan Aset, Gubernur Koster Resmi Kerja Sama Pemanfaatan Lahan Lot S5 Nusa Dua

Foto: penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan Lot S5 Nusa Dua dengan PT Bali Destinasi Lestari (BDL) antara Gubernur Bali Wayan Koster dan Direktur PT BDL Ferry Ma’ruf di Gedung Kertasabha, Denpasar, Kamis (11/12).

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola aset daerah melalui penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan Lot S5 Nusa Dua dengan PT Bali Destinasi Lestari (BDL). Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster dan Direktur PT BDL Ferry Ma’ruf di Gedung Kertasabha, Denpasar, Kamis (11/12).

Perjanjian ini menjadi tindak lanjut dari perubahan dan perpanjangan kerja sama pengelolaan lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov Bali yang ditetapkan pada 11 Desember 2025. Melalui berita acara tersebut, Pemprov Bali menyerahkan lahan seluas 396.290 meter persegi di Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan perjanjian.

Gubernur Koster menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan aset publik tidak lagi terbengkalai maupun disalahgunakan. Pemerintah, katanya, berkewajiban menjaga dan memastikan seluruh aset memberi manfaat bagi masyarakat serta memiliki kepastian hukum. Ia menilai penyelesaian persoalan pengelolaan Lot S5 menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan perjanjian bermasalah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Aset Lot S5 sebelumnya dikelola melalui kerja sama antara ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak 1989. Evaluasi pemerintah menunjukkan sederet pelanggaran oleh PT NII, termasuk tunggakan kontribusi minimum 2017–2020 senilai USD 2,33 juta, pengalihan pengelolaan tanpa izin, pemanfaatan lahan melebihi batas, keterlambatan pembangunan hotel, hingga belum dibayarkannya kontribusi tambahan atas pengalihan HGB Nomor 1719.

Upaya penyelesaian sempat ditempuh melalui penandatanganan LUDA dan perjanjian kerja sama tahun 2022, namun kembali gagal karena PT NII tidak memenuhi kewajiban hingga akhirnya masuk proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 Oktober 2023.

Penyelesaian menyeluruh disepakati pada 2 Desember 2025 melalui Kesepakatan Bersama dan Term Sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan LUDA pada 11 Desember 2025. Kesepakatan ini mencakup pelunasan utang sebesar Rp 59,88 miliar yang telah disetorkan ke RKUD Provinsi Bali.

Dalam perjanjian baru ini, nilai sewa tahunan ditetapkan Rp 57,81 miliar. Adapun nilai sewa 50 tahun sebesar Rp 850,27 miliar dibayarkan bertahap mulai 2025 hingga 2027. Pemprov Bali juga menetapkan skema kontribusi bagi hasil dari pendapatan kotor: 1% pada tahun ke-1 hingga ke-5, 1,5% pada tahun ke-6 hingga ke-10, dan 2% mulai tahun ke-11.

Sebagai mitra pengelola, PT BDL berkewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, melakukan perawatan, menjaga batas-batas lahan, serta memastikan pengamanan aset dari potensi sengketa atau gangguan pihak lain.

Penandatanganan kerja sama ini dinilai mempertegas arah kebijakan Pemprov Bali dalam menata aset daerah agar produktif, memberikan pemasukan jelas, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Pemerintah berharap pemanfaatan Lot S5 dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini