BerandaDaerahPemprov Bali Resmi Terapkan WFH ASN, Dorong Birokrasi Lebih Fleksibel

Pemprov Bali Resmi Terapkan WFH ASN, Dorong Birokrasi Lebih Fleksibel

Foto: Penerapan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih efektif, fleksibel, dan berbasis teknologi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Bali. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Dalam Negeri yang mengatur penerapan pola kerja fleksibel di pemerintah daerah.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mempercepat reformasi birokrasi agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman. Ia menekankan pentingnya peningkatan produktivitas tanpa harus terikat sepenuhnya pada pola kerja konvensional.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH dimulai pekan ini dan akan diterapkan secara rutin setiap hari Jumat.

“Hari ini adalah hari pertama kita melaksanakan WFH. Yang bekerja dari kantor hanya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama,” ujarnya di Denpasar.

Meski demikian, fleksibilitas tetap diberikan. Pejabat administrator dan pengawas masih diperkenankan bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) apabila terdapat tugas yang membutuhkan kehadiran langsung.

Dalam skema baru ini, ASN akan bekerja dari rumah setiap Jumat, sementara pada Senin hingga Kamis tetap menjalankan aktivitas kerja dari kantor seperti biasa. Untuk memastikan kinerja tetap optimal, Pemprov Bali memanfaatkan sistem digital dalam pengawasan.

ASN diwajibkan melakukan presensi secara daring serta mengunggah hasil pekerjaan sebagai bentuk akuntabilitas. Sistem ini dirancang untuk menjaga disiplin sekaligus memastikan pekerjaan tetap berjalan meski dilakukan dari lokasi berbeda.

Selain mendorong fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Aktivitas kerja diimbau dipusatkan dalam satu ruangan, sementara perangkat elektronik di ruang lain seperti AC, lampu, dan peralatan listrik dimatikan.

Namun, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah unit layanan vital dikecualikan dari kebijakan WFH, seperti layanan kedaruratan di BPBD, ketertiban umum oleh Satpol PP, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, rumah sakit, pendidikan, serta layanan pajak dan retribusi daerah.

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini menjadi langkah strategis Pemprov Bali dalam menekan konsumsi energi sekaligus mempercepat digitalisasi birokrasi, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini