BerandaDaerahPemprov Bali Perketat Alih Fungsi Lahan, Dorong Kedaulatan Pangan Berbasis Regulasi Nyata

Pemprov Bali Perketat Alih Fungsi Lahan, Dorong Kedaulatan Pangan Berbasis Regulasi Nyata

Foto: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (6/2/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian sekaligus memperkuat penyerapan pangan lokal melalui kebijakan yang konkret dan berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (6/2/2026).

LHP tersebut memuat hasil pemeriksaan atas desain strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan periode 2020 hingga Semester I Tahun 2025. Dalam kesempatan itu, Dewa Indra menegaskan bahwa isu pangan menjadi agenda strategis Pemerintah Provinsi Bali dan telah ditetapkan sebagai misi utama Gubernur Bali untuk periode 2025–2030.

Menurutnya, arah pembangunan pangan Bali tidak berhenti pada ketahanan pangan semata, tetapi ditingkatkan menuju kedaulatan pangan.

“Kedaulatan pangan dimaknai sebagai kemampuan Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri. Nilainya lebih tinggi dibandingkan ketahanan pangan,” ujar Dewa Indra.

Dari sisi regulasi, ia mengakui bahwa meskipun Pemprov Bali telah memiliki kebijakan umum perlindungan lahan pertanian, praktik alih fungsi lahan masih terjadi dalam skala yang cukup tinggi. Untuk itu, Gubernur Bali mendorong kebijakan yang lebih tegas melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan yang saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri.

Sambil menunggu pengesahan perda tersebut, Gubernur Bali telah lebih dulu menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang secara mutlak alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Luas Baku Sawah (LBS) menjadi lahan nonpertanian di seluruh wilayah Bali.

“Dengan adanya perda nantinya, pengendalian alih fungsi lahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih kuat, berkelanjutan, dan diawasi bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan kinerja nasional BPK yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Laporan telah rampung sejak akhir Desember dan baru dapat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali serta instansi terkait pada kesempatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai upaya perlindungan lahan pertanian di Bali masih belum optimal. Sejumlah temuan mencakup belum selarasnya luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) antara kabupaten/kota dengan provinsi, lemahnya pengawasan pemanfaatan kawasan pertanian, serta belum lengkapnya regulasi perlindungan lahan pertanian.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga dinilai belum sepenuhnya menetapkan LP2B sesuai kondisi riil di lapangan. Sistem informasi tata ruang daerah pun belum sepenuhnya memuat data dan informasi terkait LP2B.

BPK turut menyoroti potensi ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah di Bali yang berisiko melemahkan kemandirian pangan daerah. Kondisi ini berpotensi meningkatkan ketergantungan pasokan beras dari luar Bali, memicu fluktuasi dan disparitas harga pangan, serta menyebabkan perencanaan pangan yang belum terpadu dan berkelanjutan.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Dewa Indra menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali terbuka terhadap seluruh temuan BPK dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kebijakan ke depan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK atas peran dan dedikasinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Dengan sinergi dan pengawasan yang kuat, Pemprov Bali optimistis visi Gubernur Bali dalam mewujudkan kedaulatan pangan dapat terealisasi secara nyata dan berkelanjutan, tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan.

Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali kepada Sekda Dewa Made Indra yang mewakili Gubernur Bali, serta disaksikan Ketua DPRD Provinsi Bali, I Dewa Made Mahayadnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini