Foto: Gubernur Koster saat melakukan kunjungan ke Pertamina Depo Sanggaran, beberapa waktu lalu.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali meminta seluruh Wali Kota dan Bupati se-Bali untuk memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, sekaligus mengantisipasi munculnya antrean panjang serta praktik rekayasa oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi berNomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm bertajuk Pemantauan Dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi Pada SPBU yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, atas nama Gubernur Bali.
Dalam surat bersifat segera tersebut, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota diminta untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi. Satgas lintas sektor ini nantinya akan melibatkan unsur TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga.
Sekda Bali Dewa Made Indra menekankan bahwa pembentukan tim khusus ini mendesak dilakukan demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Bali.
“Langkah-langkah strategis perlu segera diambil dalam rangka menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, mengantisipasi terjadinya antrean panjang, serta mencegah praktik rekayasa oknum tertentu dalam pengisian BBM di SPBU,” tegas Dewa Made Indra dalam surat imbauan tersebut.
Satgas yang dibentuk di masing-masing daerah akan memiliki serangkaian tugas krusial di lapangan. Selain memantau dan mengawasi distribusi BBM subsidi secara berkala, Satgas berwenang melakukan pemeriksaan intensif terhadap modus-modus kecurangan yang kerap terjadi di SPBU.
Bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan meliputi modifikasi tangki BBM kendaraan untuk mendongkrak kapasitas volume, penggunaan pelat nomor polisi ilegal, hingga berbagai praktik rekayasa lain yang bertujuan memperoleh BBM subsidi secara tidak sah.
Di samping itu, Satgas ditugaskan untuk memastikan penerapan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi berjalan ketat sesuai kriteria kendaraan, terutama saat terjadi antrean panjang di area SPBU. Untuk mencegah pengisian ulang berulang kali, Pemprov Bali juga mendorong penerapan mekanisme pembatasan pengisian berikutnya. Pembatasan tersebut baru dapat diberikan setelah kendaraan mengonsumsi minimal 70 persen BBM dari pengisian sebelumnya, dengan mencatat angka odometer sesuai spesifikasi kendaraan berdasarkan data pembelian terakhir.
Guna menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar fasilitas pengisian bahan bakar, tim pengawas juga diminta berjaga di area SPBU untuk memastikan kendaraan yang telah memenuhi kuota maksimal harian tidak melakukan antrean berulang yang berpotensi memicu kemacetan parah.
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tidak akan mentoleransi pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang. Sanksi tegas berjenjang siap dijatuhkan mulai dari tindakan administratif berupa teguran tertulis dan surat peringatan, hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha.
Bagi pelanggaran berat atau yang memenuhi unsur pidana secara berulang, Satgas diarahkan untuk menyerahkan penanganannya langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kbs)

