Foto : Pemkot Denpasar raih penilaian baik untuk laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk partai politik Tahun Anggaran 2024 dari BPK Bali.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Kota Denpasar kembali mencatatkan prestasi positif. Kali ini, laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk partai politik Tahun Anggaran 2024 dinilai “baik” oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali. Hasil pemeriksaan diserahkan langsung pada Selasa (29/4/2025) di Kantor Wali Kota Denpasar.
Dalam penyerahan tersebut, hadir delapan partai politik penerima bantuan, yaitu partai-partai yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kota Denpasar untuk periode 2024–2029. Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menerima langsung laporan dari Kepala Perwakilan BPK Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, didampingi Inspektur Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih.
Ngurah Satria menyampaikan, bantuan yang diberikan kepada parpol pada tahun ini dilakukan dalam dua tahap, dan secara umum laporan penggunaan dana telah sesuai aturan. “Laporan pertanggungjawaban dinilai baik, meskipun ada beberapa catatan kecil untuk perbaikan. Yang terpenting, dana telah digunakan sesuai Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, yakni diprioritaskan untuk program pendidikan politik,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Alit Wiradana mengapresiasi hasil pemeriksaan dan menyambut baik kedatangan BPK Bali di Kantor Wali Kota. Ia menegaskan bahwa Pemkot Denpasar akan terus terbuka terhadap masukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah.
“Catatan dari BPK ini akan menjadi bahan evaluasi dan akan kami tindak lanjuti sesuai regulasi yang berlaku. Terima kasih atas sinergi yang telah terjalin,” ujar Alit Wiradana.
Penilaian “baik” dari BPK menjadi bukti bahwa pengelolaan dana bantuan politik di Kota Denpasar dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan birokrasi yang bersih.(kbs)