BerandaDaerahPemkot Denpasar dan Kejari Perkuat Sinergi, Bidik Perluasan Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja

Pemkot Denpasar dan Kejari Perkuat Sinergi, Bidik Perluasan Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja

Foto: Suasana Rapat Perdana Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Denpasar yang digelar di Prama Beach Hotel Sanur, Selasa (4/8/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar memperkuat kolaborasi untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Upaya ini menjadi bagian dari komitmen memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kota Denpasar.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Perdana Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Denpasar yang digelar di Prama Beach Hotel Sanur, Selasa (4/8/2026). Pertemuan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H., M.H., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat.

Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja, tetapi juga merupakan investasi sosial untuk membangun masyarakat yang produktif, tangguh, dan sejahtera.

Karena itu, Pemkot Denpasar terus memperkuat komitmen melalui penguatan regulasi, dukungan anggaran, serta kolaborasi lintas sektor. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan semakin banyak pekerja di Denpasar mendapatkan perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi selama menjalankan pekerjaan.

“Keberadaan Forum Kepatuhan ini sangat strategis untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan sekaligus memastikan setiap pemberi kerja memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan kepada pekerja. Kami optimistis melalui kolaborasi yang kuat, target Universal Coverage Jamsostek dapat terus ditingkatkan,” ujar Eddy Mulya.

Menurutnya, komitmen Pemkot Denpasar telah diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 68 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Dukungan juga diwujudkan melalui penganggaran dalam APBD Tahun 2026. Pemkot Denpasar telah mengalokasikan perlindungan jaminan sosial bagi 3.951 pekerja rentan. Selain itu, pemerintah daerah terus mendorong percepatan kepesertaan melalui berbagai inovasi, salah satunya Sembagi Aruthala Korpri Denpasar.

Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 196.716 pekerja di Kota Denpasar telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Meski capaian tersebut menunjukkan perkembangan positif, Pemkot Denpasar menilai cakupan perlindungan masih perlu terus diperluas.

Peningkatan tersebut akan didorong melalui optimalisasi peran perangkat daerah, penguatan data sektoral, serta peningkatan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan dan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo menegaskan, Forum Kepatuhan menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kejaksaan, kata dia, siap memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Dukungan tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, mediasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan para pemberi kerja terhadap kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

“Forum Kepatuhan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kejaksaan siap memberikan dukungan melalui fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, mediasi, serta pendampingan sesuai kewenangan, sehingga perlindungan bagi para pekerja dapat berjalan optimal,” ujar Trimo.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat mengapresiasi komitmen Pemkot Denpasar dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, percepatan Universal Coverage Jamsostek membutuhkan kolaborasi kuat dari berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah daerah dan Kejaksaan, tetapi juga perangkat daerah, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sosial.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Denpasar dan Kejari Denpasar yang terus mendorong perluasan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Kejaksaan, perangkat daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek, sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan sosial secara menyeluruh,” ujar Adventus.

Dengan capaian kepesertaan yang terus bertumbuh dan dukungan lintas sektor yang semakin kuat, Pemkot Denpasar optimistis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja. Forum Kepatuhan pun diharapkan menjadi ruang kolaborasi yang efektif untuk memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari akses perlindungan sosial. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini