Foto : Suasana RDP tim Pansus TRAP DPRD Bali bersama pihak Hotel The EDGE, di Ruang Bapemperda Lantai II Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (6/1/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menaruh perhatian serius terhadap dugaan persoalan tata ruang dan perizinan di kawasan Hotel The EDGE, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Fokus utama diarahkan pada kejelasan status sebuah goa (cave) yang berada di area hotel dan diduga memiliki nilai cagar budaya.
Isu tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (6/1/2026) di Ruang Bapemperda Lantai II Gedung DPRD Provinsi Bali. Rapat dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, dan dihadiri Ketua Pansus I Made Supartha serta sejumlah anggota Pansus lainnya.
Dalam forum tersebut, Dewa Nyoman Rai secara terbuka mempertanyakan pernyataan dari pihak terkait di Kabupaten Badung yang menyebutkan bahwa bangunan yang difungsikan sebagai restoran The Cave tidak termasuk sebagai objek cagar budaya.
Menurutnya, pernyataan itu menimbulkan kejanggalan dan perlu diuji secara faktual.
“Yang menjadi persoalan, ada klaim bahwa bangunan tersebut bukan cagar budaya karena disebut sebagai sarana wisata. Jika logika itu digunakan, tentu harus diuji kembali berdasarkan fakta di lapangan,” tegasnya.
Dewa Nyoman Rai menuturkan, Pansus TRAP telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama sejumlah pihak. Dari hasil pengamatan tersebut, objek yang dipermasalahkan dinilai memiliki karakter kuat sebagai kawasan yang mengandung nilai cagar budaya, baik dari sisi ekologi maupun nilai historis-budayanya.
“Secara faktual kita sudah melihat bersama. Objek itu memiliki nilai ekologi dan budaya yang sangat tinggi. Fakta ini tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.
Pansus TRAP menilai klarifikasi ini krusial, tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah yang mengatur tata ruang, perizinan, serta perlindungan aset dan warisan budaya Bali.
Seluruh keterangan, data, dan dokumen yang disampaikan dalam RDP akan menjadi bahan pendalaman sebelum Pansus merumuskan rekomendasi lanjutan.
Melalui langkah ini, DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal arah pembangunan pariwisata agar tidak semata mengejar kepentingan ekonomi, tetapi tetap berpijak pada pelestarian lingkungan, penghormatan terhadap nilai budaya, serta kepatuhan pada aturan hukum yang berlaku. (kbs)

