BerandaDaerahPaling Bagus dan Nyaman, Gubernur Koster Resmikan Bale Kertha Adhyaksa Terakhir di...

Paling Bagus dan Nyaman, Gubernur Koster Resmikan Bale Kertha Adhyaksa Terakhir di Denpasar, Diharapkan Jadi Pilar Keadilan Restoratif

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Dharma Negara Alaya, Kota Denpasar, Jumat pagi (13/6/2025).

Denpasar (KabarBaliSatu)

Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Dharma Negara Alaya, Kota Denpasar, Jumat pagi (13/6/2025). Ini menjadi titik akhir dari rangkaian peresmian balai serupa di seluruh kabupaten di Bali.

Dalam sambutannya di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, serta sejumlah pejabat lainnya, Gubernur Koster menyampaikan harapan besar agar Bale Kertha Adhyaksa bisa berperan aktif dalam memperkuat penegakan hukum di Pulau Dewata.

Ia menyebut, Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar merupakan yang terbaik dan paling lengkap dibandingkan lokasi lainnya. Gubernur Bali dua periode itu menekankan bahwa sebagai pusat pemerintahan dan kota utama di Bali, Denpasar memiliki semangat dan kesiapan yang lebih unggul dalam menjalankan fungsi balai tersebut.

“Ini merupakan hari terakhir tahap akhir peresmian Bali Kertha Adhyaksa yang diprogramkan oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Titiang terus nyarengin keliling Bali dan memang Titiang minta kepada beliau Denpasar yang terakhir. Mengapa minta terakhir? Karena Denpasar ini adalah pusat kotanya Bali. Titiang sudah mengamati, pasti nanti di Denpasar fashionnya lebih bagus dari kabupaten yang lain. Tempatnya bagus, suasananya nyaman, yang hadir lengkap, keseniannya bagus, terus pimpinan di kota hadir lengkap. Jadi luar biasa,” puji Gubernur Koster.

Sebelumnya, pada Rabu (11/6/2025), Gubernur Koster dan Kajati Bali juga meresmikan Bale Adhyaksa di Kabupaten Jembrana. Balai ini difungsikan sebagai ruang penyelesaian konflik berbasis hukum adat melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif), khususnya untuk perkara-perkara ringan.

Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa maupun desa adat yang melibatkan Kejaksaan. Konsep ini bertujuan memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan masalah hukum, terutama dengan pendekatan restorative justice, kekeluargaan dan musyawarah.

Dengan kehadiran Bale Kertha Adhyaksa ini dapat memperkuat peran desa adat dan revitalisasi fungsi yudikatif di tingkat desa adat serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami over kapasitas.

“Mengapa titiang dengan tekun mengikuti acara yang dijalankan oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali? Karena programnya itu sangat bagus,” beber Gubernur Koster.

Gubernur Bali dua periode ini bahkan menyebut keberadaan program Bale Kerta Adhyaksa seharusnya menjadi program pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Namun ternyata inisiasi program tersebut malah datang dari Kejati Bali dan dijalankan dengan dukungan penuh lembaga ini.

“Jujur saja, Titiang sebagai gubernur belum sempat menyentuh ini. Tapi justru Pak Kajati yang memprakarsai program ini. Ini luar biasa. Matur suksma Pak Kajati dan jajaran telah berperan untuk kontribusi pembangunan Bali dengan sangat nyata. Kenapa demikian? Karena sejatinya apa yang diprogramkan oleh beliau bukan semata mata untuk fungsi kejaksaan, tapi sesungguhnya adalah menjadi kepentingan strategis Pemerintah Daerah Provinsi Bali,” ujar Gubernur Koster.

Seluruh kepala daerah di Bali diharapkan dapat mendukung penuh dan menyukseskan program Bale Kerta Adhyaksa untuk menghadirkan keadilan restoratif di masyarakat dan memperkuat penyelesaikan persoalan hukum berbasis kearifan lokal. “Titiang sudah memerintahkan kepada Bupati Walikota agar betul betul mengikuti ini dengan baik, supaya masalah masalah di tingkat desa, desa adat, kelurahan bisa diselesaikan dengan cara cara yang menurut aturan lokal itu dimungkinkan, supaya masalah masalah itu tidak dibawa ke pengadilan,” pungkas Gubernur Koster.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati Bali) Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa banyak konflik yang terjadi di desa, khususnya desa adat, sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum formal. “Konsepnya adalah balai kertha, balai paruman, atau balai musyawarah,” ungkap Sumedana.

Ia menyoroti bahwa selama ini pendekatan musyawarah masih belum optimal dalam meredam konflik di tingkat desa. Karena itu, kehadiran Bale Paruman Adhyaksa diharapkan mampu memperkuat budaya dialog dan kekeluargaan dalam menyelesaikan sengketa sebelum dibawa ke ranah hukum lebih lanjut.

“Di luar kasus pidana, musyawarah sudah cukup. Tapi untuk pidana, ada klasifikasinya, ringan, sedang, dan berat. Kasus pidana ringan masih bisa diselesaikan di Bale Paruman,” jelasnya.

Walikota Denpasar IGN Jaya Negara menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya dengan hadirnya Bale Kerta Adhyaksa di Kota Denpasar. “Tentu ini akan menjadi tempat untuk menyelesaikan kasus-kasus dan permasalahan hukum yang ada di tingkat desa maupun desa adat. Tentunya dengan mengedepankan musyawarah mufakat, kekeluargaan dengan tujuan menyelesaikannya dengan perdamaian,” kata Jaya Negara.

Lebih lanjut Jaya Negara mengungkapkan keberadaan Bale Kerta Adhyaksa ini sebenarnya sangat sejalan dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakam (Menyama Braya) dalam pembangunan Denapsar .“Ini sejalan dengan Weda Wakya Vasudaiva Khutumbakam yang mengandung makna dalam kehidupan ini kita semua bersaudara, atau menyama braya. Jadi semua persoalan ini diselesaikan dengan paras paros, sarpanaya, salunglung sabayantaka, dengan semangat menyama braya,” tegasnya.

Dengan keberadaan Bale Kerta Adhyaksa ini, Bali diharapkan menjadi pelopor penegakan hukum yang berbasis kearifan lokal, mengutamakan harmoni dan solusi damai di tengah masyarakat. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini